BKPM Ancam Cabut Izin Perusahaan Internet Global

bandungekspres.co.id , JAKARTA – Pemerintah sedang mempersiapkan masa transisi bagi perusahaan-perusahaan internet global seperti Google, Facebook, Twitter, dan Yahoo untuk menyiapkan badan hukum di Indonesia. Dengan demikian, semua kewajiban, termasuk perpajakan, bisa dipenuhi.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, penanganan perusahaan internet global tidak sebatas menyangkut pajak, melainkan semua hal yang berkaitan dengan industrinya. Aspek perpajakan menjadi penting karena pendapatan iklan dari perusahaan internet global di Indonesia amat besar. Transaksi tersebut lepas dari perhitungan pajak. ”Persoalan yang diangkat oleh otoritas fiskal adalah placement dari digital advertising. Pada tahun 2015, digital advertising Indonesia itu ada 830 juta dolar,” ujarnya seusai rapat kabinet paripurna di kantor Setneg, Jakarta, kemarin (7/4)

Uang sebanyak itu tidak bisa mengalir ke Indonesia karena struktur bisnis perusahaan yang berbeda. Google misalnya. Meski memiliki PT di Indonesia, perusahaan tersebut tidak menangani digital advertising. Di sisi lain, sistem pembayaran digital advertising menggunakan kartu kredit sehingga langsung masuk ke kantor pusat Google.

Pekan lalu pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai kebijakan yang mewajibkan perusahaan internet memiliki bentuk usaha tetap (BUT). ”Di SE saya, boleh pakai kartu kredit, tapi nanti harus masuk ke national payment gateway,” lanjutnya. Dengan begitu, semua transaksi bisa tercatat di Indonesia.

Dalam contoh Google, pihaknya akan membicarakan apakah digital advertising itu bisa ditangani PT Google Indonesia. Opsi lain, pihak Google membentuk unit usaha baru lagi. Yang penting, ada solusi agar potensi pajak tersebut tidak lari dari Indonesia.

Meskipun demikian, kebijakan itu tidak bisa langsung diterapkan saat ini juga. ”Kita enggak bisa sak dek sak nyet (serta-merta, Red),” ucapnya. Saat ini kebijakan tersebut masih berada dalam proses konsultasi publik sebelum ditetapkan dalam bentuk peraturan menteri.

Peraturan tersebut akan memberikan masa transisi, khususnya bagi perusahaan internet untuk menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pendirian BUT dan segala dampaknya. Setelah semua itu siap, barulah aturan bisa diterapkan.

Dalam kebijakan tersebut, ada tiga hal yang diinginkan pemerintah. Yakni, customer service (layanan pelanggan), consumer protection (perlindungan konsumen), dan level playing field yang berkaitan dengan kewajiban dari sisi legal maupun perpajakan.

Tinggalkan Balasan