Berlakukan Zona Merah, Pasca Lebaran Satpol PP Tertibkan PKL

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi akan memberlakukan zona merah bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Kota Cimahi. Zona merah tersebut merupakan area yang tidak boleh ada PKL untuk berjualan.

Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengungkapkan, menjelang lebaran pihaknya memang memberikan teloransi kepada PKL untuk berjualan. Namun pasca lebaran ini, zona-zona tersebut sudah dilarangan atau harus steril diantaranya, Jalan Amir Machmud, dan Jalan Gandawijaya. ”Makanya sekarang kami terus melakukan pemantauan dan menerjunkan petugas untuk melaksanakan  patroli,” jelasnya.

Selain patroli, lanjut Dadan, pihaknya juga melakukan pendekatan kepada para koordinator PKL agar tidak jualan di tempat itu.  ”Himbauan sudah kami lakukan di tempat mana saja yang dilarang jualan. Artinya kami tidak melarang jualan, tapi jangan sampai dilakukan di tempat-tempat yang terlarang karena mengganggu kepentingan masyarakat lain juga,” katanya.

Dia memprediksi, usai hari raya Idul Fitri akan muncul pedagang-pedagang baru yang bersebaran dibeberapa tempat yang termasuk zona merah. ”Kami sudah memprediksi kalau pasca lebaran kemungkinan PKL kembali ramai. Kalau sebelum lebaran, banyak PKL jualan di trotoar. Nah, kemungkinan mereka akan kembali berjualan lagi dan kemungkinan bukan warga Cimahi,” ungkapnya. (bun/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan