Benahi Penjara Perlu Sinergi Penegak Hukum

Kusmiantha Dusak mengatakan, memang saat ini belum ada konsep kerja sosial di lapas. Namun, setidaknya ada kebijakan bahwa napi bisa bekerja di luar lapas. Syaratnya, telah menjalani setengah masa hukuman. Ada sekitar 15 ribu napi yang saat ini tercatat bekerja di luar lapas. ”Mereka pagi hingga sore bekerja di luar. Malamnya menginap di lapas. Tentunya, ini upaya untuk membuat lapas tidak overkapasitas juga,” ucapnya.

Khusus untuk rehabilitasi, saat ini Badan Narkotika Nasional (BNN) mulai menerapkan. Rehabilitasi para pengguna itu bisa membuat penjara bukan seakan tong sampah. ”Penjara memang ujung dari penegakan hukum. Tapi, seharusnya bukan tong sampah dari kejahatan yang terjadi di masyarakat,” terangnya.

Rehabilitasi saat ini belum maksimal. Hal tersebut terlihat dari banyaknya napi kasus narkotika di penjara. Jumlah napi narkotika pada Maret 2016 mencapai 61 ribu orang. Itu tersebar di 477 lapas dan rutan. Jumlah tersebut hampir separo di antara total narapidana. ”Kalau tidak ada napi narkotika di lapas, bisa dibilang lapas tidak akan overkapasitas,” ujar mantan kepala Kanwil Jawa Barat tersebut.

Humas BNN Kombespol Slamet Pribadi menuturkan, sebenarnya BNN sudah berupaya maksimal dalam merehabilitasi pengguna narkotika. Tujuannya tidak hanya mengurangi overkapasitas, tapi juga membuat setiap manusia yang sakit itu kembali sehat. ”Karena itu, BNN sejak awal bersinergi dengan Kemenkum HAM untuk bisa menyelesaikan masalah di penjara,” tuturnya.

Rehabilitasi juga menjadi salah satu kunci untuk menghilangkan permintaan terhadap narkotika. Slamet menegaskan, kalau pasar narkotika di Indonesia tidak dihilangkan, narkotika sulit diberantas.

Kepolisian sebenarnya juga telah berupaya mengurangi overkapasitas penjara dengan rehabilitasi. Akhir tahun lalu Surat Keputusan Kapolri No STR/865/X/2015 tertanggal 26 Oktober 2015 yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Anang Iskandar menginstruksikan agar pengguna narkotika direhabilitasi.

Berulang-ulang Anang berupaya meruntuhkan pemahaman yang salah bahwa rehabilitasi bukan hukuman. Menurut dia, rehabilitasi bagi pengguna itu justru lebih menyakitkan daripada sekadar hukuman badan. ”Siapa bilang direhabilitasi itu tidak sakit? Kalau hanya dipenjara, tapi bisa menggunakan narkotika, bagaimana?” ujarnya.

Bahkan, rehabilitasi tidak hanya soal menghukum seperti penjara. Namun, juga mengemban tugas untuk membuat pengguna kembali menjadi manusia yang bebas dari narkotika. Dengan demikian, kehormatan manusia bisa kembali. ”Kalau sembuh, yang kecanduan tentu bisa bermanfaat untuk orang banyak,” ujarnya. (idr/c10/sof/rie)

Tinggalkan Balasan