Belasan Tenaga Kerja Asing Ditarik Retribusi

bandungekspres.co.id, SOREANG – Sebanyak 17 Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Bandung memperpanjang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) pada tahun ini. Kebanyakan TKA ini asalnya dari Asia, dan bekerja di perusahaan garmen, tekstil dan produk tekstil.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Rukmana menuturkan, ketujuhbelas TKA ini bakal ditarik retribusi sebesar 100 dolar AS per bulan untuk tiap orangnya. Penarikan ini bukan oleh Disnaker, melainkan Badan Penanaman Modal Kabupaten Bandung.

”Penarikan retribusi ini berdasarkan aturan dari pusat, jadi pembayaran retribusi ini langsung per tahun yaitu 1.200 dolar AS,” tutur Rukmana belum lama ini.

Retribusi tersebut, akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung. Retribusi ditarik ketika TKA yang bersangkutan mengajukan perpanjangan IMTA. ”Ketika sudah mau habis, tapi kerjaan belum selesai, itu bisa diperpanjang izin IMTA itu, tapi kalau sudah beres, ya dia pulang,” kata dia.

Rukmana juga menjelaskan pengawasan terhadap perusahaan yang masih mempekerjakan TKA meski masa izinnya sudah habis, itu tentu akan langsung dideportasi.

Apalagi, pengawasan ini dilakukan oleh berbagai pihak, yakni kepolisian dan kejaksaan. ”Sedangkan untuk tindakan pencegahan ada di imigrasi. Silakan saja enggak diperpanjang ya nanti dideportasi kalau misalnya masih di sini,” ujarnya.

Staf fungsional pengantar kerja pada Disnaker Kabupaten Bandung, Lilis Darojah menambahkan, total TKA yang mengajukan IMTA pada 2015 lalu sebanyak 157 orang, sedangkan di tahun ini ada 17 orang. Total tenaga kerja asing di Kabupaten Bandung sendiri yakni mencapai 300 orang. (mld/jpg/fik)

Tinggalkan Balasan