Bekuk Tujuh Pelaku Pembunuhan petinggi OKP Brigez

Barang bukti lainnya, senjata tajam berupa satu buah pisau belati, satu buah gear motor, bendera, baju kotor, baju tersangka.

Para tersangka dikenakan pasal 351 KUH Pidana Jo pasal 170 KUH Pidana jo pasal 2 Undang-Undang Darurat No. 12/1954 jo pasal 55 jo pasar 56 KUH Pidana dan jerat dengan hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.

Sementara itu, ZN salah satu tersangka mengungkapkan, penusukan tersebut dilakukan karena ada dendam pribadi. Dirinya membawa belasan geng motor GBR untuk menyerang markas OKP Brigez Bandung Timur. Sehingga, Ketua OKP Brigez tersebut tewas seketika. ”Dia pernah datang ke rumah dan menodongkan pisau kepada ibu saya, satu tahun lalu,” ungkap ZN.

Menurut ZN, dia memang merencanakan penyerangan tersebut. Dia melibatkan anggota yang baru lulus dengan dipersenjatai senjata tajam. ”Lagi ada acara, di Batu Kuda, pulangnya lewat markas mereka. Mereka sempat menghadang juga, saya sempat terjatuh, tapi ditolong teman-teman. Saya menusuk korban sebanyak dua kali, setelah itu kabur,” pungkasnya. (yul/rie)

Tinggalkan Balasan