Bayar Pajak Bisa Lebih Mudah, Dispenda Buka Layanan Online

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Dispenda Kota Cimahi merencanakan akan membuka layanan pembayaran pajak secara online. Hal ini dilakukan agar masyarakat lebih mudah mendapatkan pelayanan.

Menurut Sekretaris Dispenda Kota Cimahi Yunita R Widiana mengatakan, pembayaran seluruh jenis pajak yang dikelola oleh Pemda bisa dilakukan secara online. Sebelumnya, dua jenis pajak yakni PBB dan BPHTB sudah bisa dilaksanakan dalam jaringan.pembayaran ketujuh jenis pajak dilakukan secara manual oleh Wajib Pajak (WP) ke Dispenda baru uang masuk ke kas daerah. Melalui inovasi yang menyesuaikan diri dengan kecanggihan teknologi dan luasnya jaringan yang dimiliki bjb, pihaknya yakin pembayaran online akan membantu masyarakat. ”Launching pembayaran online pajak daerah ini akan dilaksanakan pada Kamis (15/9), ” katanya, kemarin.

Dia menjelaskan, pembayaran bisa dilakukan dimanapun baik melalui teller maupun Anjungan Tunai Mesin (ATM) bjb. Pembayaran melalui bjb itu dipastikan tidak ada biaya administrasi tambahan. Sedangkan pembayaran PBB melalui bank BTN, Bank Syariah mandiri (BSM) dan Pos Indonesia (Kantor Pos) dikenaikan biaya administrasi mulai dari Rp 1.500-3.000 untuk sekali transaksi.

Sistem pemungutan pajak yang dilakukannya terbagi dalam dua jenis yakni, official Assessment System  dan self assessment system. Official assessment system sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pemerintah (petugas pajak) untuk menentukan besarnya pajak terhutang wajib pajak. ”Sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri, dan membayar sendiri pajak yang terhutang yang seharusnya dibayar,” jelasnya.

Pada 2016 Pemerintah Kota Cimahi menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2016 sebesar Rp28,119 milyar. ”Tahun sebelumnya, pendapatan di sektor tersebut mencapai Rp30,114 miliar dari target Rp27,927 miliar. Target akan tercapai, jika jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan lebih cepat diterima masyarakat. Sejak 2015 lalu, untuk pendistribusian SPPT ini dibantu oleh pijak Kelurahan dan Kecamatan,” pungkasnya. (bun/asp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan