Bantuan Keuangan Gubernur Bisa Disalurkan ke Lembaga 

bandungekspres.co.id, BOGOR – Pemprov Jabar mengambil langkah kebijakan penyaluran bantuan keuangan gubernur  yang saat ini realisasinya masih rendah. Salah satunya melakukan kerjasama dengan lembaga yang telah memiliki Badan Hukum.

Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan, sesuai aturan pada Permendagri Nomor 23 tahun 2014, saat ini bentuk bantuan langsug oleh gubernur tidak boleh diserahkan langsung. Tetapi harus melalui mekanisme yang telah diatur.

”Dulu kan boleh kita memberikan bantuan langsung ke petani berupa traktor, kepada nelayan berupa mesin kapal. Tetapi sekarang tidak bisa lagi,” jelas Deddy ketika ditemui pada saat soft lauching masjid Almadinah milik Yayasan Dompet Dhuafa di Parung Bogor, akhir pekan lalu (30/4).

Deddy mengakui, akibat berlakunya aturan baru tersebut, pada awalnya Pemprov Jabar mengalami kesulitan dalam menyalurkan bantuan. Khususnya bantuan langsung yang selama ini menjadi program gubernur. Namun setelah mengikuti arahan dan petunjuk teknis, kini pada tahun anggaran ini semuanya telah berjalan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangkan Menengan Daerah (RPJMD).

”Untuk program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) kita bingung. Bahkan saat ini masih ada sekitar 20 ribu rutilahu yang menerima bantuan,” ucap Deddy.

Dengan kondisi yang ada, lanjut Deddy, anggaran bantuan tersebut harus disiasati dengan melakukan koordinasi langsung kepada seluruh pemerintahan daerah Kabupaten/Kota untuk melanjutkan program.

Selain itu untuk pemberian bantuan yang bersifatnya sosial, pihaknya juga  menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga seperti yayasan yang telah memiliki kredebilitas yang jelas. Termasuk lembahga yang memiliki program pemberdayaan masyarakat yang dituangkan dalam bentuk laporan.

”Ya kalau kita ambil contoh Dompet Dhuafa memiliki program yang teruykur dengan sistematis karena telah berhasil menghimpun dana dari umat muslim yang kemudian disalurkan dalam bentuk pemberdayaan untuk masyarakat kurang mampu. Itu dalam bentuk fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, dan sarana ibadah,” pungkas Deddy (yan/rie)

 

Tinggalkan Balasan