Namun begitu, kata Fajar, legalitas para Pekerja Sosial di Indonesia masih belum secara resmi dinaungi dengan payung hukum yang jelas, karena sampai saat ini masih belum dibuatkannya Undang-undang yang khusus mengatur tentang Peksos Profesional. ”Ada belasan Undangundang tentang penanganan PMKS ini, tetapi yang mengatur khusus tentang Peksos belum diterbitkan pemerintah, kalau dokter sudah ada UU khusus tentang kedokteran, tapi bagi Peksos masih belum ada payung hukum yang jelas, padahal keberadaan mereka sangat dibutuhkan,” terangnya. (bun/asp)
Bantu Penanganan Permasalahan Sosial
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News