Bangun Lapas Tapi Tetap Perlu Revisi PP Remisi

bandungekspres.co.id, JAKARTA – Sejumlah opsi mengurai problematika pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) terus dilakukan Kementerian Hukum dan HAM. Pembangunan penjara akan menjadi solusi jangka panjang. Sementara untuk shortcut-nya dipilih merevisi peraturan pemerintah (PP) 99/2012 yang mengatur pengetatan remisi.

grafis-penjara_Jawa-Pos -Apapun opsi yang bakal diambil pemerintah, pelaksanaannya tentu tidak mudah. Misalnya pembangunan lapas baru yang kini danannya telah disiapkan sebesar Rp 1 triliun. Dana sebanyak itu untuk membangun tiga lapas di wilayah Jakarta, Medan dan Pulau Nusakambangan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan uang tersebut sifatnya dana mendesak untuk mengatasi masalah yang krusial.

”Uang kita terbatas untuk jadi tidak bisa membangun sekalian di banyak tempat,” kata Yasonna usai memimpin teleconference dengan para Kepala Lapas se-Indonesia di Gedung Imigrasi, kemarin (26/4).

Pembangunan tiga lapas itu telah melalui kajian. Termasuk melihat over kapasitas penjara di wilayah tersebut beserta tingkat kriminalitasnya.

Lapas baru di Medan, Jakarta dan Nusakambangan itu nantinya dimanfaatan untuk program redistribusi napi. Para narapidana di lapas di sekitar Jakarta, Medan, Jawa Tengah dan Jawa Timur akan menempati lapas-lapas baru tersebut.

”Jawa Timur kan banyak yang overload. Nanti kita pindahkan ke lapas yang baru di Nusakambangan,” ucapnya. Dia berharap tiap tahun Kemenkum HAM mendapatkan anggaran untuk menambah lapas baru maupun memperluas lapas yang ada. Sehingga redistribusi napi di banyak tempat bisa dilakukan dengan baik.

”Tapi menambah lapas itu juga bukan solusi yang kuat. Harus diikuti program lain juga,” kata politisi PDIP itu. Menurut dia, percepatan narapidana berbaur ke masyarakat juga perlu dilakukan. Baik melalui pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat.

”Misalnya orang dihukum empat tahun, sudah menjalani dua tahun. Mendapatkan remisi sedikit-sedikit kan tidak apa-apa,” jelasnya. Hal itu menurut dia perlu, terutama untuk narapidana narkoba yang bukan berstatus bandar.

Oleh karena itu, Yasonna tetap akan mendorong revisi PP No. 99 / 2012. Yasonna menilai PP yang dibuat pendahulunya itu bertentangan dengan UU No. 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam UU itu, setiap warga binaan atau narapidana berhak mendapatkan remisi.

Tinggalkan Balasan