Bakal Tertibkan Reklame Ilegal

bandungekspres.co.id– Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung bakal menertibkan reklame ilegal yang menyalahi aturan di sejumlah titik, pekan depan. Hal tersebut menyusul adanya laporan Dinas Pemakaman dan Pertamanan yang temukan 129 reklame ilegal.

Kepala Seksi Penertiban Umum Satpol PP Kota Bandung Satriadi Buana mengatakan, maraknya keberadaan reklame ilegal masih menjadi pekerjaan rumah mengingat setiap tahunnya pelanggaran serupa terus meningkat. ’’Akan kita selesaikan dan mudah-mudahan minggu depan hingga seterusnya berjalan sesuai rencana,” ungkap Satriadi, di Mako 2, kemarin.

Penertiban reklame yang dilakukan di lapangan berdasarkan rekomendasi tim pengawas dan pengendalian (wasdal) reklame, salah satunya Diskamtam. Sementara, tugas pokok dan fungsi Satpol PP adalah penindakan. ’’Kecuali sifatnya insidentil dan sudah jelas melanggar kita akan tertibkan,” tegasnya.

Dia menuturkan, penertiban reklame ilegal dan menyalahi aturan akan diprioritaskan di sejumlah pusat kota. Salah satunya reklame yang menampilkan iklan rokok di lokasi tidak seharusnya seperti dekat lingkungan pendidikan, seperti tercantum dalam Perda Nomor 4 tahun 2012.

’’Khusus yang dekat sekolah ini akan jadi prioritas, karena dikhawatirkan mempengaruhi siswa untuk merokok. Walaupun terdapat peringatan bahaya merokok, tapi usia mereka ingin coba-coba,” tukas dia.

Selain itu, penertiban juga akan dilakukan di titik rawan pelanggaran penyelenggaraan reklame, di antaranya wilayah Kecamatan Bandung Wetan, Sukajadi, Cicendo, dan Regol. Kemudian jalan-jalan protokol yang dilarang adanya pemasangan reklame.

Tak hanya itu, Satpol PP Kota Bandung, pada tahun ini menargetkan dapat tertibkan sebanyak 1000 reklame ilegal maupun salahi aturan. Sepanjang bulan Januari hingga Februari 2016, pihaknya baru menertibkan sekitar 500 reklame berjenis baliho, poster, serta spanduk.

”Kita insidentil untuk penertiban bulan Januari-Februari, di wilayah timur, selatan, utara yang sifatnya pemanasan dulu. Nah minggu depan kita akan mulai tertibkan reklame besar yang menggunakan tiang,” tandasnya.

Pelanggaran biasanya dilakukan oleh pengusaha supermarket, bank dan restoran cepat saji yang memasang reklame sebagai media promosi. Satriadi mengungkap, sebagian besar izin reklame itu kadaluarsa atau tidak sesuai dengan aturan main yang berlaku. (edy/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan