Aparat Intimidasi Pers Saat Penertiban Kerusuhan di Lapas Banceuy

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Upaya polisi meredam kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banceuy pada Sabtu (23/4) bersinggungan dengan pers. Anggota Brimob yang saat itu mengamankan Lapas diketahui mengintimidasi seorang fotografer media lokal Bandung, Bambang Prasetyo atau akrab disapa Ibenk.

Atas intimidasi tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung  melayangkan surat terbuka untuk Kepala Satuan Brimob Polda Jabar.

Ketua AJI Bandung Adi Marsela, Ibenk yang juga Anggota AJI memperoleh intimidasi saat menjalankan tugasnya. Saat meliput peristiwa kerusuhan di dalam lapas, Ibenk diintimidasi dan diminta menghapus foto-foto hasil jepretannya.

Adi mengatakan, saat itu Ibenk masuk ke dalam lapas bersamaan dengan masuknya rombongan pengamanan dari Brimob. ”Ada tanda pengenal pers tempat dia bekerja, tergantung di lehernya,” tandasnya.

Di lorong-lorong lapas, kata dia, Ibenk mengabadikan beberapa narapidana yang tergeletak dan mengalami luka. ”Itu fakta yang direkam oleh jurnalis,” tambahnya.

Ketika hendak keluar lapas, ada anggota Brimob yang memerintahkan agar Ibenk ditahan. Beberapa petugas polisi lantas menarik Ibenk dan berusaha merebut kameranya. Ibenk mengingat betul peristiwa tersebut.

”Saya berusaha bertahan. Mereka mau ambil dan hapus foto saya. Saya bilang, kalau mau dihapus di luar saja, karena di luar saya tahu ada rekan-rekan wartawan yang lain,” tutur Ibenk berusaha mengulur waktu.

Menyikapi hal itu, ternyata anggota Brimob tidak mengizinkan Ibenk keluar. ”Akhirnya saya biarkan mereka menghapus foto-foto kejadian di dalam Lapas, daripada foto saya dihapus semua,” katanya.

Bentuk intimidasi lainnya, kata Ibenk, salah seorang anggota tersebut memotret kartu pers dan kemudian wajah dirinya. Kemudian dia mengatakan: ”Kalau foto-foto ada yang tersebar, saya cari kamu!”

Insiden itu sendiri diamini fotografer Tempo Prima Mulia yang juga ada di lokasi kejadian. Dia mendapati wajah koleganya tersebut panik dan memberi tanda agar kami segera keluar dari lapas. Belakangan dia pun tahu, Ibenk dipaksa menghapus hasil jepretannya.

Atas peristiwa itu, AJI menilai tindakan yang diterima oleh Ibenk adalah sebuah intimidasi. Tindakan yang dilakukan oleh petugas telah melanggar Undang-Undang no 40 tahun 1999 tentang Pers karena dianggap yang menghalangi kerja jurnalis.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan