Aparat Intimidasi Pers Saat Penertiban Kerusuhan di Lapas Banceuy

Bagi Adi, kondisi tersebut dilakukan justru oleh para penegak hukum. ”Mereka yang mestinya berdiri paling depan mengawal pelaksanaan undang-undang,” tegas Adi.

”Kami mengecam tindakan intimidatif tersebut. Yang paling dirugikan dari intimidasi-intimidasi seperti ini adalah masyarakat karena mereka berhak atas informasi yang akurat dan terverifikasi dari para jurnalis di lapangan,” tegas Adi.

Sementara itu, kecaman juga muncul dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bandung. Mereka melayangkan protes keras atas tindakan anggota Brimob yang telah melakukan Intimidasi pada seorang pewarta foto yang sedang bertugas melakukan peliputan peristiwa kerusuhan di Lapas Banceuy, Bandung, Sabtu (23/4).

Aditya Herlambang Putra Ketua PFI Bandung mengatakan, pewarta foto memiliki fungsi dan peran terdepan dalam mengabarkan peristiwa. ”Fungsi dan peran tersebut dengan jelas dilindungi oleh perangkat hukum yang tegas,” tegas Aditya.

Tindakan kekerasan, intimidasi atau apapun bentuknya, kata dia, adalah tindakan yang tidak terpuji dan melanggar hukum, apalagi jika tindakan tersebut dilakukan oleh perangkat yang seharusnya menjaga supermasi hukum. Bukan malah menginjak-injak supermasi hukum dengan sikap arogansi dan premanisme.

Aksi intimidasi yang dilakukan oleh anggota Brimob ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi, khususnya Undang-Undang kebebasan Pers dan menyatakan pendapat.

”PFI Bandung menuntut pengusutan dan sanksi hukum tegas bagi anggota Brimob yang telah mencoreng demokrasi, kebebasan pers dan hak asasi manusia di Indonesia,” tegasnya. (rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan