Angka Kekerasan Anak Tinggi

Sementara itu, Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sahabat Anak dan Remaja (SAHARA) Indonesia, Agus Muhtar Sidik menuturkan, di Kabupaten Bandung mengatakan, sebenarnya kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak masih tinggi. Namun sayangnya banyak kasus yang ditutupi dan dibiarkan begitu saja. Hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi Undang-undang No 23 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Sosialisasi UU tersebut, di sekolah-sekolah dan masyarakat sangat kurang. Padahal, UU tersebut, cukup ampuh untuk melindungi anak-anak dari berbagai tindak kekerasan, termasuk pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak.

”Seringkali kami mendapati kasus-kasus pelecehan seksual terhadap anak di sekolah. Seperti guru memeluk, menciumi, memegang bokong dan paha anak perempuan. Tapi sayangnya, karena lingkungan sekolah dan masyarakat tidak memahami jika perilaku seperti itu sebagai kejahatan,” tuturnya.

Menurut Agus, perilaku orang dewasa yang melakukan pelecehan ini dianggap biasa, sehingga banyak kejadian dibiarkan begitu saja. Padahal, sekecil apapun perilaku tersebut, merupakan pelanggaran UU. Tentunya, pelakunya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (yul/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan