Amankan 21 Karung Mie Formalin

bandungekspres.co.id, SUKAJADI – Peredaran mie formalin masih terjadi. Terbukti dengan digerebeknya sebuah pabrik mie basah di Kota Sukabumi oleh Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung dibantu korwas PPNS Polda Jabar, kemarin (12/5).

Dalam penggerebekan yang dilakukan di Kampung Babakan Bandung RT 01/RW 03, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, petugas mengamankan satu ton mie basah siap edar yang terbungkus dalam karung.

”Dalam penggerebekan tersebut, kami amankan produk mie basah sebanyak 21 karung. Setiap karungnya berisi 50 kilogram,” kata Kepala BBPOM Bandung Abdul Rohim, kemarin (13/5).

Penggerebekan dilakukan berkat informasi masyarakat. Selama dua pekan pengintaian, akhirnya petugas melakukan penggerebekan dan langsung melakukan tes terhadap produk yang diamankan tersebut. Sampel yang diambil adalah cairan rebusan mie, cairan bening, dan cairan bumbu. ”Hasilnya tes itu menyatakan semua sampel mengandung formalin,” ungkapnya.

Dalam penggerebekan itu, pihaknya mengamankan seorang pria berinisial M yang selama ini menjalankan usaha nakalnya dan telah menetapkannya sebagai tersangka. Adapun lima karyawan lainnya masih berstatus saksi.

Mie basah berbahan bahaya yang diolah M ternyata sudah beroperasi satu tahun lamanya. Pihaknya mengedarkan mie tersebut ke wilayah Sukabumi, Jakarta, Depok, dan Tangerang.

M sendiri memekerjakan lima karyawannya dan mengedarkan ke pedagang di pasar yang biasa menjual mie baso, pempek, mie kocok, dan sejumlah olahan lain berbahan dasar mie.

”Sudah sekitar satu tahun yang bersangkutan mengedarkan,” tukasnya.

Dia memerinci, penyebaran mie berbahan berbahaya itu dilakukan tergantung pesanan. Saban hari, M memproduksi lima ton mie berformalin. ”Skala besar pesanannya. Pembuatan mie dilakukan berdasarkan pesanan dengan menggunakan angkot,” katanya.

Selain tersangka pihaknya menyita mie 1,05 ton, dua jerigen formalin cair, enam kantong plastik cairan bumbu, bahan baku berupa terigu serta pewarna, dan alat produksi mesin cetak mie serta timbangan.

Akibat perbuatannya, M dikenakan Pasal 136 huruf b Undang-Undang N 18 tahun 2012 tentang Pangan. Dirinya terancam hukuman lima tahun penjara. (vil/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan