Alokasikan Rp 100 Miliar untuk Gaji ke-13 dan 14 Pemprov Jabar

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Pemprov Jabar mengalokasikan anggaran senilai Rp 100 miliar untuk pencairan gaji ke-13 dan 14. Pencairan gaji tersebut, akan dibagi dalam dua termin.

Rencananya, gaji tersebut akan diberikan pada seminggu Idul Fitri. Sementara gaji ke-14 akan diberikan pada awal Juli 2016.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa memastikan, pemenuhan hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jabar ini akan tepat waktu.

”Kita berikan sesuai ketentuan. Mengingat, tingginya kebutuhan pendidikan dan menjelang hari raya para PNS,” jelas Iwa ketika ditemui di Gedung Sate, kemarin (15/6).

Di balik hal itu, dia mengimbau seluruh PNS memanfaatkan gaji ke-13 untuk pembiayaan sekolah anak. ”Sedangkan untuk dana hari raya kami harapkan dipergunakan untuk hal-hal yang positif,” tandasnya.

Iwa memastikan, untuk pencairan tinggal menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP). Sementara anggaran gaji ke-13 dan 14 yang dialokasikan untuk 13.315 PNS Pemprov Jabar saat ini sudah ada di kas daerah.

Dirinya menyeebutkan, total nilai gaji ke-13 dan ke-14 PNS Jabar tahun ini mencapai Rp 100 miliar yang diberikan untuk masing-masing gaji ke-13 dialokasikan Rp 50 miliar. Begitu pula dengan gaji ke-14, dialokasikan Rp 50 miliar. Sedangkan untuk besaran jumlah gaji ke-13 maupun 14, sama dengan satu bulan gaji PNS.

Iwa juga memastikan, gaji ke-13 dan 14 merupakan ‎program rutin dari pemerintah pusat. Itu merupakan bentuk perhatian untuk para PNS dalam menghadapi jadwal kegiatan pendidikan dan hari raya.

Di bagian lain, perusahaan di wilayah Kabupaten Bandung terancam dibekukan jika tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah Kabupaten Bandung bahkan sudah mengeluarkan surat edaran dari Bupati Bandung Dadang M. Naser agar tepat waktu membayar THR, yakni tujuh hari sebelum Lebaran.

Untuk diketahui, total perusahaan yang tercatat di Kabupaten Bandung sebanyak 1.940 perusahaan. Total pegawai, tercatat sekitar 300 ribu orang.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Rukmana mengatakan, perusahaan yang tidak membayarkan THR tersebut akan bisa dikenakan sanksi administrasi atau juga bisa terkena sanksi pidana.

Jika mentah dengan kedua aturan itu, perusahaan yang diketahui tidak membayarkan THR kepada pegawainya, kata dia, akan dikenakan sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha. ”Kalau terlambat membayar THR, maka akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan ke pegawai,” tutur Rukmana, kemarin.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan