Alihfungsikan Eks Rumah Dinas

bandungekspres.co.id, CIANJUR – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertras) mulai mengalihkan pelayanan kartu kuning ke Rumah Dinas eks Wakil Bupati Cianjur di Jalan Pangeran Hidayatullah. Hal itu dilakukan menyusul adanya komitmen bersama perbaikan tata kelola TKI di Jawa Barat dengan pelayanan satu atap.

Untuk diketahui, komiten yang dibuat pada 15 Mei 2016 itu diikuti oleh sembilan kabupaten. Di antaranya Cianjur, Sukabumi, Karawang, Cirebon, Indramayu, Purwakarta, Majalengka, Bandung, dan Subang. Di samping itu, BNP2TKI, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, serta BPJS Ketenagakerjaan turut terlibat dalam rencana program tersebut.

”Hanya kabupaten yang dinilai potensi TKI yang dilibatkan, salah satunya Cianjur,” ujar Kepala Seksi Bina Lembaga Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kabupaten Cianjur, Ahmad Ubaidillah kepada Jabar Ekspres, kemarin (22/8).

Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinsosnakertrans Kabupaten Cianjur, TKI asal Cianjur saat ini berjumlah 1.964 orang. Sebanyak 596 di antaranya bekerja di Malaysia, 170 orang di Singapura, 135 orang di Taiwan, 15 orang di brunei, dan selebihnya tersebar di negara-negara di Timur Tengah.

Jika didata berdasarkan pendidikan, dari 1.163 orang di antaranya hanya mengenyam pendidikan hingga SD, SMP sebanyak 558 orang, SMA sebanyak 228 orang, Diploma 5 orang, dan sarjana 5 orang.

”Dengan latar belakang pendidikan yangterbatas tersebut banyak TKI yang mendapat perlakuan kasar. Dari 10 TKI itu hanya 2 yang sukses, selebihnya merasakan pahitnya sikap majikan , kurang baik. Terlebih bagi mereka yang tidak melalui prosedur yang sesuai, terutama masalah administrasi,” urai Ubai.

Menurut Ubai, atas dasar tersebut Pemprov melakukan komitmen untuk melakukan perlindungan melalui perbaikan tata kelola pelayanan. Sehingga mempermudah calon TKI memproses administrasi, supaya tidak banyak TKI ilegal.

”Solusinya dibuat satu atap, pelayanan administrasi mulai identitas kewarganegaraan (KTP, KK, dan Akta), kartu kuning, SKCK, paspor dan persyaratan lainnya teintegritas dalam satu tempat,” urainya lagi.

Menurutnya, pelayanan satu atap tersebut akan berjalan efektif pada Januari 2017. Namun pihaknya lebih awal menempati bangunan yang m pusat pelayanan bagi TKI tersebut. ”Ini instruksi dari kadis sejak 15 Agustus harus mulai ditepati, dikhawatirkan bangunan yang digunakan ditempati oleh dinas lainnya. Meskipun Bupati Cianjur, Irvan Rivano Uchtar telah menyetujui rumah dinas eks wabup sebagai pelayanan satu atap,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan