Air Berwarna Hitam dan Bau Tak Sedap, Kondisi Sungai Cihaur Parah

Dia sudah mewanti-wanti jika ada oknum PNS yang melakukan pembiaran atau sampai memberikan perlindungan kepada pabrik pembuangan limbah akan dikenakan sanksi tegas. Begitupun kepada pengusahanya dapat diadukan secara hukum. ’’Jika ada oknum tentu tindakan tegas harus diberikan,” ucapnya.

Berdasarkan laporan dari KLH Kabupaten Bandung Barat, limbah yang mencemari Sungai Cihaur berasal dari PT Sarana Makin Mulia dan PT Oriental. Dua perusahaan ini berkontribusi  besar mengaliri limbah ke Sungai Cihaur.

Kasusnya kini sudah ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bahkan PT SMM diharuskan membayar ganti rugi kepada negara sekitar Rp 12 miliar. ’’Penjelasan dari KLH, bahwa saat ini kasusnya tengah ditangani langsung oleh kementerian. Pihak perusahaan diwajibkan membayar ganti rugi atas kerusakan alam dan lingkungan,” pungkasnya. (drx/vil)

Tinggalkan Balasan