Aher Lapor PPh Menggunakan E-Filing

bandungekspres.co.id – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengajak masyarakat Jawa Barat untuk patuh pajak. Aher –sapaan akrabnya- bersama Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Barat ramai-ramai menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 menggunakan e-Filing pada acara Pekan Panutan Penyampaian SPT yang digagas Kanwil DJP Jawa Barat I kemarin (3/3).

Kegembiraan nampak dari para pimpinan dan tokoh masyarakat Jawa Barat, karena telah melaksanakan salah satu kewajibannya dalam hidup bernegara yaitu taat pajak. Sistem pemungutan pajak di Indonesia yang menganut sistem self assessment, di mana wajib pajak diberi kepercayaan penuh oleh negara untuk mendaftar, menghitung, menyetor dan melapor sendiri pajaknya.

Dalam sistem ini, pelaporan pajak merupakan wujud pertanggungjawaban wajib pajak atas pajak yang telah dihitung dan disetornya. Dalam acara tersebut hadir pula Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Adjat Djatnika, dan Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Mohammad Isnaeni. Provinsi Jawa Barat terbagi ke dalam tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

Acara pekan panutan ini digelar untuk mengingatkan kembali masyarakat akan kewajibannya untuk melaksanakan pelaporan SPT yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat akhir bulan Maret sedangkan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah akhir bulan April. Pelaporan SPT diharapkan dilakukan tepat waktu sehingga dapat terhindar dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo, memang gencar mengkampanyekan pelaporan SPT Tahunan PPh menggunakan e-filling kepada masyarakat. Telah dijadwalkan sekurangnya 13 Kota dan Kabupaten di Wilayah Kerja Kanwil DJP Jawa Barat I untuk melaksanakan acara pekan panutan penyampaian SPT. Dengan acara pekan panutan ini diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat untuk lapor SPT yang masih rendah dapat meningkat.

e-Filing memiliki banyak manfaat yang didapat jika wajib pajak lapor SPT yakni jadi lebih mudah, efisien, akurat, dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja serta ramah lingkungan. Wajib Pajak tidak perlu lagi repot datang dan antri untuk lapor SPT. (rls/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan