Aa Gatot Ditangkap Setelah Terpilih Jadi Ketua Parfi

bandungekspres.co.id, JAKARTA – Baru sehari setelah penyanyi dangdut Imam S. Arifin ditangkap karena kasus narkoba, kali ini dunia hiburan Indonesia kembali digegerkan kasus serupa. Gatot Brajamusti, ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. Gatot ditangkap tepat satu jam sebelum ulang tahunnya yang ke-54.

BARBUK-AA-GATOT
FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS
SEX TOYS: Polres Jakarta Selatan saat menunjukkan barang bukti yang disita dari kediaman AA Gatot Brajamusti. Kepolisian menyita sex toys jarum suntik dan lain-lain.

Kadivhumas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, Aa Gatot – panggilan akrabnya – ditangkap bersama Dewi Aminah, istrinya, di Hotel Golden Tulip-Mataram, Lombok, Minggu (28/3) sekitar pukul 23.00. Saat itu, Satgas Merah Putih bersama Polres Mataram dan Polres Lombok Barat mengamankan pria yang identik dengan rambut panjang itu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Aa Gatot akan melakukan pesta sabu. ’’Dia ditangkap tanpa perlawanan,’’ ujarnya kemarin (29/8).

Saat itu, Aa Gatot baru saja selesai mengikuti kongres Parfi di Lombok. Pada kongres tersebut, pria yang terkenal ketika menjadi guru spiritual penyanyi Reza Artamevia itu baru saja terpilih menjadi ketua Parfi untuk kali kedua. Ketika diamankan, dari tangan keduanya, ditemukan dua plastik klip berisi sabu-sabu, dua alat isap sabu berupa bong, sedotan, korek, dan pipet. ’’Keduanya diamankan di Polres Mataram,’’ tambah Boy.

Ketika mendapat informasi mengenai penangkapan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan. Dipimpin oleh Wadireskrimum AKBP Herry Heryawan dan Wadireskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hengky Haryadi, petugas dari Polda Metro Jaya kemudian mendatangi rumah Aa Gatot di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Ternyata, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari alat isap sabu, hingga senjata api dan satwa langka. Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, dua senjata jenis Glock 26 dan Walther tersebut ternyata tidak berizin. ’’Ilegal,’’ ujarnya tadi malam.

Polda Metro Jaya sendiri menangani kasus penyalahgunaan senjata api dan satwa langka dari Gatot. Untuk satwa langka, Awi menyebut Subdit Sumdaling Ditreskrimsus masih mendalami kasus tersebut. Sebab, Aa Gatot masih berada di Mataram. ’’Terkait senjata akan dikenakan UU Darurat No 12 Tahun 1951,’’ tambah dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan