96 PNS Baru Ikuti Sosialisasi Peraturan Bidang Kepegawaian

bandungekspres.co.id, SOREANG – Untuk langkah preventif terhadap kemungkinan terjadinya tindakan indisipliner pegawai, sebanyak 96 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Bandung diikutsertakan pada kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian. Kegiatan yang difasilitasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bandung tersebut secara resmi dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Ir H. Sofian Nataprawira MP di Gedung KORPRI Kabupaten Bandung, Soreang, belum lama ini.

Kepala BKPP Kabupaten Bandung Drs. H. Erik Juriara MSi mengatakan, kegiatan sosialisasi ini salah satunya dilatarbelakangi ketidaktahuan dan ketidakpahaman PNS terhadap peraturan yang berlaku.

Pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai, menurutnya, selain disebabkan oleh faktor perilaku pegawainya sendiri, disebabkan juga oleh kurangnya pemahaman terhadapa makna yang terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Peraturan Disiplin PNS. ”Khususnya yang mengatur tentang kewajiban dan larangan bagi PNS,” jelas Erick.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta selain memperoleh materi tentang PP 53 Tahun 2010, kata Erick, mereka mendapatkan materi mengenai Undang-undang  Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PP Nomor 10 Tahun 1983 JO.PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, juga peraturan-peraturan yang mengatur tentang kode etik, cuti, kartu pegawai, kartu suami dan istri PNS, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi PNS serta tangungan asuransi pensiun.

”Saya berharap, melalui kegiatan ini, mereka dapat lebih memahami peraturan-peraturan di bidang kepegawaian. Sehingga menjadi bekal dalam melaksanakan tugas-tugasnya sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya pula.

Pada kesempatan itu, Sofian Nataprawira mengingatkan bahwa keberadaan PNS selalu menjadi perhatian masyarakat. Hal itu, kata Sofian, harus disadari dan dijadikan pegangan agar semua yang dikerjakan PNS ada dalam koridor yang benar.

Sofian mengatakan, PNS memiliki hak untuk menilai dan mengeluarkan pendapat. Dan memiliki kewajiban untuk taat dan setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, negara dan  bertanggungjawab penuh terhadap tugas dan pekerjaannya.

Namun, kata Sofian, jika mereka mendapatkan tugas dan perintah dari atasannya yang dinilai melanggar aturan dan norma yang berlaku. ”Maka tidak usah takut untuk menolaknya. Berkomitmenlah pada diri sendiri untuk menjadi ASN yang baik dan mengangkat tinggi nilai kejujuran,” tegas Sofian. (gun/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan