672 Pegawai Disdik Pindah ke Provinsi

bandungekspres.co.id,NGAMPRAH – Menghadapi alih kelola bidang SMA dari Kabupaten Bandung Barat ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mulai 1 Januari 2017, tercatat sebanyak 672 pegawai yang membidangi sekolah SMA/SMK di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bandung Barat mulai dari guru, kepala urusan umum (KAUR), tata usaha dan pengawas di Kabupaten Bandung Barat, secara resmi berada di bawah naungan langsung Pemerintah Provinsi.

”Secara formal sebetulnya MoU-nya sudah ditandatangani oleh Bupati dan Gubernur pada Oktober lalu, namun karena ada beberapa administrasi yang harus diselesaikan maka mulai 1 januari 2017 benar-benar kewenangannya ada di provinsi,” kata Kepala Bidang SMA/SMK pada Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bandung Barat Hasanudin kepada wartawan di Ngamprah kemarin (21/12).

‪Dikatakan Hasanudin, dengan beralihnya pengelolaan SMA/SMK oleh provinsi, maka seluruh gaji pegawainya pun menjadi tanggungan Pemerintah Provinsi. Dari semua pegawai yang membidangi SMA/SMK hanya ada 4 pegawai secara struktural yang tidak termasuk tanggungan provinsi. ”Kalau di Kabupaten Bandung Barat pegawai strukturalnya hanya ada 4 orang yang terdiri dari pejabat setingkat kabid dan kasi yang nantinya akan dipindah ke bagian mana tergantung kebijakan Bupati,” katanya.

‪Hasanudin mengatakan, selain gaji, seluruh aset sekolah SMA/SMK pun kewenangannya akan diambil alih oleh provinsi. ”Aset sekolah SMA/SMK di Kabupaten Bandung Barat semuanya ditarik oleh provinsi,” ujarnya. ‪Sementara terkait dengan bantuan sekolah sendiri, dikatakannya, Bupati Bandung Barat Abubakar masih bisa menyalurkan bantuan yang sifatnya langsung ke personal siswa, seperti bantuan untuk Bantuan Siswa Miskin (BSM), beasiswa dan bantuan lainnya.

Selain itu, seperti Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) yang sifatnya ke lembaga Sekolah maka tidak boleh dilaksanakan oleh Bupati. ”Bantuan Bupati hanya boleh yang sifatnya personal ke siswa langsung tapi kalau urusan langsung lembaga sekolah seperti BOMM maka tidak boleh,” terangnya sambil menyebutkan besaran bantuan yang disalurkan Pemkab Bandung Barat tahun 2016 ini sebesar Rp 7,2 miliar yang diperuntukan bagi 5.300 orang dengan masing-masingnya mendapat Rp1,7 juta/tahun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan