67.772 Permintaan Izin Melalui Aplikasi Gampil

bandungekspres.co.id, SUMUR BANDUNG – Aplikasi Gadget Mobile Application for Licence (Gampil) Kota Bandung sangat direspon positif masyarakat berkepentingan. Terhitung hingga minggu kemarin, tidak kurang dari 67.722 berkas digital telah masuk ke aplikasi Gampil dan menunggu validasi serta verifikasi untuk diproses.

Kepala Bidang Perizinan II Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung Darto mengatakan, dari jumlah tersebut tidak semua berkas dapat diproses, ada sekitar 25.293 yang ditolak.

”Berkas yang ditolak alasannya beragam. Mulai syarat administrasi yang kurang, tidak valid, atau izin yang diajukan benar-benar melanggar,” jelas Darto di Balai Kota Bandung, belum lama ini.

Mayoritas berkas yang masuk menurut Darto adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khusunya rumah tinggal. Hingga minggu kemarin, 3.342 berkas telah selesai dan telah dikirim pada pemohon,

Sejak diluncurkan pada 25 Februari 2016 lalu oleh Pemerintah Kota Bandung, aplikasi pendaftaran usaha kecil menengah (UMK) ini telah banyak digunakan warga Kota Bandung.

Darto menyatakan, penggunaan Gampil cukup mudah, para pelaku usaha tidak perlu bolak-balik memboyong dokumen ke kantor pemerintahan.

Cukup mengunduh aplikasinya, mereka bisa melakukan semua tahapan proses pendaftaran dari mana saja. ”Jika pada 2015 lalu Pemkot telah meluncurkan Hayu Bandung untuk perizinan via website, maka tahun ini diluncurkan aplikasi mobile yang bernama Gampil yang dapat diunduh di smartphone via Playstore,” ujarnya.

Untuk itu, melalui aplikasi Gampil, warga Kota Bandung dapat memulai usaha tanpa izin. Artinya, cukup mengisi data di aplikasi Gampil dan menunggu tanda bukti pendataan serta pemberitahuan maka berkas akan dikirimkan.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Keuangan Program BPPT Nana Tursino mengatakan, saat ini BPPT tengah melaksanakan Program Peningkatan Pelayanan dan Perizinan Terpadu. ”Ada tiga aspek yang sedang ditingkatkan, yaitu sosialisasi dan publikasi, penyempurnaan sistem IT, dan penyusunan produk hukum,” kata Nana. (edy/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan