60% Sekolah KBB Berdiri di Tanah Carik‪

Salah satu kasus gugatan ahli waris yang sekarang mencuat adalah penyegelan ruang guru SMPN 2 Parongpong. Akibatnya, guru SMPN 2 Parongpong, terpaksa harus berkantor di salah satu kelas, setelah gedung ruangannya  guru disegel oleh ahli waris dan dipasangi garis polisi. Tindakan ahli waris menyegel ruang guru SMPN 2 Parongpong terkait dengan pembebasan lahan untuk SMPN 2 Parongpong oleh Disdikpora Kabupaten Bandung Barat tahun 2011.

Berdasarkan data luas lahan yang dibebaskan mencapai 4.750 meter persegi. Ternyata ada kelebihan tanah yang digunakan SMPN 2 Parongpong yang luasnya sekitar 300 meter persegi. Sementara itu, menyangkut pendataan aset sekolah diakui Agustina tidak semudah membalikan telapak tangan. Untuk mendata satu sekolah dibutuhkan waktu minimal satu hari. Apabila di Kabupaten Bandung Barat terdapat 795 sekolah maka waktu yang dibutuhkan untuk pendataannya bisa sampai tiga tahun. Sedangkan total nilai aset Disdikpora Kabupaten Bandung Barat tahun 2015 mencapai Rp 1 triliun. ’’Kesulitan mendata aset sekolah dikarenakan petugas yang dimiliki Disdikpora Kabupaten Bandung Barat hanya ada dua orang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), ditambah enam pegawai non PNS. Memang jika dibandingkan dengan luas lahannya tidak seimbang dilakukan oleh personel yang minim,” tandasnya. (drx/vil)

Tinggalkan Balasan