45 Ribu Pendidik Bakal Jadi Pegawai Pemprov

bandungekspres.co.id– Sebanyak 45 ribu tenaga pendidik (guru dan non-guru), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun honorer, tingkat SMA/SMK negeri di Jabar segera menjadi pegawai Pemprov Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan, langkah ini diambil seiring pengambilalihan SMA/SMK negeri di 27 kota dan kabupaten oleh Pemprov yang rencananya berjalan efektif mulai April mendatang.

Di SMA/SMK negeri, lanjut Aher, saat ini terdapat 26 ribu guru PNS, 4 ribu tata usaha, serta 15 ribu guru honorer atau total 45 ribu tenaga pendidik. Sementara pada lingkungan sekolah swasta ada 121 ribu guru. Total siswa di sekolah negeri dan swasta sendiri berjumlah 1,8 juta siswa. Untuk jumlah SMA/SMK Negeri di Jabar berjumlah 735 sekolah. Jika ditambah jumlah SMA/SMK Swasta dan Madrasah Aliyah (MA), jumlahnya bisa mencapai 5.000 sekolah lebih.

”Nanti 45 ribu tenaga pendidik ini menjadi pegawai kami di Pemprov. Dengan menjadi pegawai kami, otomatis manajemen akan kami atur lebih baik, termasuk pendistribusian guru berkualitas dan proses penerimaan siswa baru,” kata Aher.

Aher mengaku, selama ini sering menerima keluhan menumpuknya guru berkualitas di kota besar di Jabar. Tetapi, Aher mengaku tidak bisa mengatur karena pemerintah kota dan kabupaten sebagai pemilik kewenangan, sehingga cenderung tak mau mendistribusikan guru berkualitas ke daerah lain yang sebetulnya lebih membutuhkan.

”Ini yang membuat guru-guru berkualitas di SMA 3 Bandung misalnya, terus saja seumur hidup ada di sana. Ini juga yang bikin kualitas pendidikan timpang, tidak merata di seluruh Jabar,” katanya.

Dengan ambil alih kelak, kata Aher, pihaknya akan mengevaluasi dan inventarisir agar seluruh potensi terlihat. Nanti akan diatur jangan sampai ada satu wilayah kelebihan atau kekurangan guru. Termasuk pemerataan kualitas sehingga pendidikan Jabar nanti seimbang, tak terpusat kota besar saja.

Pemprov Jabar sendiri melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar sudah membuat grand design pengambilalihan, mulai dari perizinan, aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), hingga kurikulum untuk muatan lokal.

Selain mengatur tenaga pendidik, alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SMA/SMK pun kelak tidak akan berubah. Pada tahun 2016 ini, pemerintah pusat mengalokasikan dana BOS bagi SMA/SMK sebesar Rp1,4 juta per siswa sedangkan dari BOS Provinsi diterapkan beragam.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan