40 Persen Perusahaan di KBB Belum Bayar Standar UMK

Di Kabupaten Bandung Barat terdapat sekitar 48 ribuan pekerja. Sebagian besar masuk keanggotaan 9 serikat pekerja, dan sisanya bergabung dalam wadah serikat pekerja mandiri yang ada disetiap perusahaan. ”Lain karena itu perusahaan besar dan kondisi keuangannya dalam keadaaan sehat, jika diketahui  membayar upah tidak sesuai UMK pasti akan mendapat sanksi keras,” tegasnya.

Diakuinya, selain masih banyaknya perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK menyangkut BPJS Kesehatan. Apindo Kabupaten Bandung Barat menilai perusahaan harus masuk BPJS Kesehatan terlalu dipaksakan.

”Memang ada sejumlah perushaan yang sudah memiliki tempat kesehatan sendiri. Karena mereka menilai dengan masukya BPJS prosedur dan prosenya lama,” tandasnya. (drx/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan