3.143 Perda Dibatalkan Pemerintah, Anggaran Triliunan Sia-sia

bandungekspres.co.id, JAKARTA – Kebiasaan pemerintah pusat untuk membatalkan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah masih saja berlanjut di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang pernah dua kali diangkat sebagai kepala daerah

Bahkan, keputusan pembatalan perda yang diumumkan kemarin mencetak rekor terbanyak sejak era otonomi daerah diterapkan pada 2002.

Dengan didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa 3.143 perda dibatalkan. ”Ribuan peraturan itu dianggap tidak sesuai dengan semangat pembangunan dan jauh dari toleransi pada kelompok lain,” tegas mantan gubernur DKI Jakarta dan wali kota Solo itu.

Presiden Jokowi menuturkan, sudah ada telaah mendalam sebelum memutuskan untuk membatalkan 3.143 perda dan peraturan kepala daerah tersebut. Kajian itu secara langsung diserahkan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). ”Saya sampaikan, Mendagri sesuai kewenangannya telah membatalkan 3.143 peraturan daerah,” ujarnya.

Presiden memaparkan, alasan penghapusan ribuan perda tersebut adalah keinginan pemerintah untuk membuat akselerasi di bidang perekonomian. Pemerintah mengklasifikasikan perda yang dibatalkan itu ke dalam empat kategori. Yakni, perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, menghambat proses perizinan dan investasi, menghambat kemudahan berusaha, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. ”Gara-gara perda bermasalah tersebut, kebijakan pemerintah pusat tidak bisa berjalan di daerah,” tuding Jokowi.

Secara khusus, bukan hanya perda yang bermasalah dengan daya dukung ekonomi dan investasi yang dibatalkan, tapi juga yang berkaitan dengan intoleransi. Jokowi memang tidak menjelaskan secara terperinci intoleransi yang dimaksudnya. Dia hanya ingin Indonesia tetap bisa bertahan dengan kemajemukannya. ”Bertentangan dengan semangat kebinekaan dan persatuan kita,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Mendagri Tjahjo Kumolo menambahkan, setelah 3.143 perda dibatalkan, pemerintah pusat memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk merevisi.

Politikus PDIP itu juga mengakui bahwa pihaknya kerap kecolongan terkait dengan perda yang bermasalah. Sebab, kepala daerah kerap tidak berkoordinasi dengan pemerintah pusat. ”Kadang-kadang kami, Kemendagri, baru tahu kalau ada masalah di perda itu,” kata pria asal Semarang tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan