bandungekspres.co.id– Sepanjang 2015, jumlah perizinan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Kota Cimahi yang kini menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) mencapai 2.860 dokumen.
Kasubag Program dan Pelaporan Sekretariat BPMPTSP Kota Cimahi Rezza mengungkapkan, apabila dilihat dari jenis izin yang diajukan oleh masyarakat pada tahun lalu itu didominasi oleh izin usaha dan angkutan.
”Izin angkutan didalamnya kan ada kartu pengawasan yang setiap tahun harus diperpanjang. Ada juga izin usaha angkutan. Masing-masing angkutan punya izin trayek berbeda meski dimiliki satu orang dalam satu trayek,” katanya, dikutip Bisnis.
Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, lanjutnya, kuantitas perizinan yang dikeluarkan pada tahun ini mengalami peningkatan, meski jumlahnya tidak signifikan. Begitu juga dengan mayoritas perizinan yang dimohonkan oleh masyarakat didominasi oleh izin usaha dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Jumlah pemohon IMB pada tahun lalu menurun, karena Cimahi yang luas wilayahnya kecil. Sehingga semua bangunan yang telah berdiri itu tidak lantas dibongkar dan dibangun kembali dengan bangunan baru.
”Selain itu juga, sebagian wilayahnya digunakan pusdik. Sedangkan untuk izin usaha dominannya perpanjangan terutama perubahan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat yang mengajukan SIUP tidak perlu khawatir dengan pungutan biaya lantaran pelayanan tersebut gratis kecuali untuk Izin Gangguan (IG) yang dulu dikenal sebagai HO yang retribusinya berlaku sekali seumur hidup.
”Begitu juga dnegan perpanjangan setiap 5 tahun sekali. Kecuali ada perubahan seperti penambahan objek usaha, maka bisa dikenakan biaya hanya penambahannya saja,” ujarnya. (bis/asp)