17 Desa Terdampak Kereta Cepat

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Sebanyak 17 desa yang berada di Kabupaten Bandung Barat terkena dampak pembebasan dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Saat ini, PT Kereta Cepat Indonesia–China (KCIC) tengah fokus melakukan pendataan kepada warga terkena proyek tersebut. Koordinator Tim Bandung Barat pada PT KCIC Adjang Suparman mengutarakan, pihaknya menargetkan hingga akhir tahun ini seluruh desa yang terkena dampak proyek ini dapat dibebaskan. Terutama tanah dan rumah warga yang dilalui Kereta Cepat ini. ’’Jadi ada beberapa tim yang melakukan pendataan dan pembebasan. Saya sendiri di wilayah Bandung Barat dan Cimahi. Saya diberikan target akhir tahun ini pembebasan bisa selesai sehingga di awal tahun pembangunan Kereta Cepat ini bisa dimulai,” katanya, di Padalarang, kemarin.

Dikatakannya, lebar lahan yang digunakan untuk jalur kereta cepat ukurannya sangat variarif. Sehingga perlu penjelasan dan pemahaman kepada masyarakat. ’’Tahap pertama ini kami masih melakukan pendataan warga mana yang terkena dampak disesuaikan dengan jalur lintasan yang lebar lahannya berbeda-beda, ada yang 12 meter, 5 meter bahkan ada yang 50 meter,” kata Adjang.

Dia menjelaskan, dari 17 desa yang terdampak proyek kereta cepat, ada beberapa desa yang jumlah kepala keluarga (KK) terdampaknya sudah terdata lengkap, di antaranya Desa Nyalindung dengan jumlah 132 KK, Desa Kertamulya 62 KK, Desa Cempakamekar 182 KK. Sementara untuk bayar pembebasan lahan warga, kata Adjang, PT KCIC sebelumnya akan menginvetarisir dan memeriksa kelengkapan surat dan dokumen tanahnya untuk pembayaran uang muka terlebih dahulu sebesar 20 persen dari kesepakatan harga seluruhnya. ’’Pembayaran yang kita berikan hanya 20 persen sebagai uang muka. Setelah dokumen lengkap baru kita lunasi,” tegasnya.

Dari 17 desa terdampak, kata dia, baru warga terdampak dari Desa Nyalindung saja yang seluruhnya telah menerima uang muka untuk pembebasan lahannya. Sementara untuk di Desa Kertamulya, saat ini masih mengalami revisi karena ada yang tidak sesuai dengan perhitungan bangunannya. ’’Di Desa Kertamulya itu masih revisi soal harga pembebasan lahannya karena masih ada bangunan yang empat lantai dihitung satu lantai, kalau sudah selesai maka pembayaran uang muka akan segera dibayarkan,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan