11 Desa Usulkan Pemekaran

bandungekspres.co.id, LEMBANG – Sebanyak 11 desa di Kecamatan lembang melakukan usulan untuk pemekaran. Akan tetapi, tidak semua desa bisa melakukan pemera. Hal tersebut bergantung pada Pemerintah Daerah (Pemda).

Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Bandung Barat Rina Marlina menjelaskan, untuk dilakukan pemekaran sebuah desa tetap harus menyesuaikan dengan anggaran yang dimiliki pemda.

”Karena pada akhirnya sebuah pemerintahan akan berjalan dengan baik jika ditopang dengan penganggaran yang cukup,” tutur Rina di Lembang, kemarin (29/12).

Rina mengatakan, aspirasi pemekaran dari desa-desa tersebut sudah hadir dari beberapa tahun yang lalu, hanya saja lahirnya moratorium pemekaran memaksa untuk menangguhkannya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Bandung Barat Abubakar mengutarakan, akan mempertimbangkannya pemekaran tersebut. Menurutnya, secara eksplisit Undang-undang Nomor 6 Tahn 2014 menyebutkan, bahwa tujuan penataan desa adalah untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

”Jadi penataan desa pada prinsipnya adalah prakarsa pemerintah daerah,” jelasnya.

Sedangkan aspirasi masyarakat merupakan salah satu pertimbangan dari aspek-aspek yang menjadi persyaratan pembentukan desa. Pihaknya telah melakukan kajian secara menyeluruh pada 165 desa sebagai bahan untuk memetakan kebutuhan penataan desa di Bandung Barat.

Permasalahan pemekaran merupakan hal yang sensitive. Sehingga, harus ditempuh sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi multitafsir serta kekisruhan di masyarakat.

Saat ini pemerintah ingin mendekatkan dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran desa merupakan salah satu solusinya. Hanya saja untuk memekarkan sebuah desa tidak semudah yang diharapkan, karena harus ditempuh dengan mekanisme yang jelas.

”Pada akhirnya kehadiran sebuah pemerintahan desa yang baru tetap berhubungan dengan uang,” ungkapnya.

Jadi keputusannya, lanjut dia, berada ditangan pemerintah daerah. Serta akan disesuaikan dengan besaran dan kemampuan anggaran daerah.

Dalam sebuah pemerintahan, Abubakar menegaskan, bahwa  anggaran ibarat darah yang mengalir dalam tubuh manusia. Jadi, jika anggaran yang tersedia tidak sesuai dengan kebutuhan, maka roda pemerintahan juga tidak akan berjalan seperti yang diharapkan.

”Makanya harus dilihat juga dengan kemampuan anggaran,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, desa yang telah menyampaikan aspirasi pemekaran di antaranya Desa Cihideung (Parongpong), Desa Cangkorah (Batujajar), Desa Cicangkanggirang (Sindangkerta), Desa Citalem (Cipongkor), Desa Rajamandalakulon (Cipatat), Desa Margalaksana (Cipeundeuy), Desa Sirnajaya (Gunung Halu), Desa Situwangi (Cihampelas) dan Desa Cilangari (Gununghalu). Serta beberapa RW dari Desa Citatah dan Gunungmasigit (Cipatat). (drx/nit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan