YLKI Dorong Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Hingga 57 Persen

JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah menaikkan cukai rokok hingga 57 persen dari harga retailer. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

”Kenaikan cukai rokok secara signifikan akan bermanfaat dua hal,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Senin (14/9).

Manfaat pertama adalah akan meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor cukai. Manfaat berikutnya kenaikan cukai rokok adalah sebagai cara untuk pengendalian penggunaan rokok oleh masyarakat. ”Sehingga, rokok tidak gampang diakses oleh masyarakat menengah bawah. Murahnya rokok karena cukai rokok kita masih rendah, terendah di dunia,” ucap Tulus.

Harga rokok di Indonesia menurut Tulus merupakan yang termurah di dunia, sehingga tidak heran jumlah perokok pemula di tanah air selalu tumbuh signifikan setiap tahun. Terkait kekhawatiran para pengusaha rokok yang menyebut naiknya tarif cukai rokok hanya akan menyemarakkan peredaran rokok ilegal, YLKI menilai hal tersebut sebagai persoalan yang berbeda karena lebih menyentuh ranah hukum.

Kenaikan cukai rokok dikhawatirkan mengakibatkan maraknya rokok ilegal. Hal itu, sambung Tulus, menjadi tanggungjawab penegak hukum. ”Rokok ilegal harus diberantas, karena merugikan negara. Maraknya rokok ilegal bukan karena kenaikan cukai, tapi karena pemerintah malas melakukan law enforcement,” ungkapnya.

YLKI juga mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk melarang penjualan rokok diretailer modern. Hal ini sebagaimana diberlakukan terhadap minuman keras (miras). ”Rokok dan miras adalah sama dan sebangun, rokok dan miras sama-sama produk yang dikenai cukai. Miras dilarang dijual di retailer modern, seharusnya rokok juga sama,” ujar Tulus. (gil/jpnn/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan