Warga Protes Proyek Transmart Carrefour

Tuding Tak Punya Izin dan Ingkar Janji

CIBIRU – Sekitar pukul 11.00 kemarin (3/3), puluhan warga RW 09, Kelurahan Palasari, Kecamatan Cibiru, melakukan aksi unjuk rasa. Mereka menuntut pembangunan Transmart Carrefour dihentikan.

Protes Warga Transmart Carefour - bandung ekspres
TIDAK TERIMA: Warga menuntut penghentian pembangunan Carrefour Transmart di kawasan Jalan A.H. Nasution, Kelurahan Palasari, Kecamatan Cibiru, kemarin (3/3). Warga protes karena merasa tidak dipenuhi haknya perihal jaminan kompensasi.

Menurut warga, pembangunan pasar swalayan tersebut cukup mengganggu warga. Pasalnya, selain polusi, warga mulai merasakan gatal-gatal yang disebabkan oleh material pembangunan. Bahkan, di beberapa rumah, terdapat retakan di dinding rumah warga. Di antaranya, RT 02 dan RT 03.

Selain itu, warga menuding proyek pembangunan gedung ritel tersebut tidak memiliki dokumen dan izin pembangunan. Bahkan, warga RT 01, 02, 03 dan RW 09 Kelurahan Palasari mengaku sudah ditipu dengan menandatangani perjanjian palsu.

’’Sekitar akhir September ada surat yang harus ditandatangani, disebarkan oleh RT. Kita diiming-imingi akan diberi uang Rp 100 ribu jika tanda tangan. Tapi tidak saya tanda tangani. Nggak tahu yang lain (warga),’’ tutur Hadi, warga RT 01 kepada Bandung Ekspres kemarin (3/3).

Warga juga mengaku pernah dijanjikan bahwa sebanyak 70 persen pekerja proyek akan mengambil dari warga setempat. Namun faktanya, hanya lima warga yang dipekerjakan dalam proyek pembangunan tersebut. Hal ini pula yang membuat mereka protes.

Tak hanya itu, mereka juga menuntut pihak proyek untuk bertanggung jawab atas dampak yang terjadi di lingkungan masyarakat. Sebab, menurut Hadi, sebelum proyek dijalankan pihak Carrefour tidak melakukan inspeksi. ’’Seharusnya difoto dulu oleh Carrefour biar ada bukti kalau ada yang rusak. Ini mah nggak,’’ tambahnya.

Jam kerja pembangunan yang dilakukan hingga larut malam juga dikeluhkan karena mengganggu ketenangan warga sekitar. ’’ Proyek berjalan sampai jam 10 malam,’’ sebut Hadi.

Di sisi lain, John dari Carrefour mengatakan bahwa pihaknya memiliki izin pembangunan. John yang ditemui di lokasi sempat menunjukan foto bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Bandung Ekspres. Namun, berkas IMB tersebut baru ditandatangani tanggal 27 Januari 2015. Sedangkan, pembangunan proyek sudah berjalan sekitar enam bulan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan