Warga Bandung Lolos Vonis Mati

SLEMAN – Kehamilan Tuti Herawati, 34, cukup menyentuh perasaan hakim yang menyidangkan kasus penyelundupan narkoba di Pengadilan Negeri Sleman kemarin (29/5). Karena itulah, majelis hakim yang diketuai Wiryatmi memvonis kurir sabu-sabu senilai Rp 8,021 miliar itu dengan hukuman seumur hidup (potong masa tahanan) dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Vonis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) berupa hukuman mati. Majelis hakim berpendapat, hukuman mati terlalu berat bagi warga yang tinggal di Jalan H Kurdi Nomor 34, RT 1, RW 1, Karasak, Astanaanyar, Bandung, tersebut. ’’Hal yang meringankan adalah terdakwa sedang hamil. Yang bersangkutan juga seorang single parent yang menanggung dua anak masih kecil,’’ ujar Wiryatmi saat membacakan amar putusan.

Hukuman seumur hidup dijatuhkan sebagai sarana pembinaan. Dengan begitu, setelah kembali ke tengah masyarakat dan keluarga, terdakwa bisa memperbaiki diri, khususnya mendidik anak-anak. Selain itu, terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya serta berjanji tak akan mengulangi tindakannya. Faktor psikologis, sosiologis, dan keadilan turut menjadi pertimbangan hakim dalam penetapan putusan.

Sebaliknya, hukuman berat dijatuhkan kepada perempuan asal Bandung itu karena beberapa pertimbangan. Perbuatan Tuti meresahkan masyarakat dan tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Dalam sidang yang sama, hakim memvonis Jumidah dengan hukuman 20 tahun penjara potong masa tahanan serta denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan. Vonis tersebut juga lebih ringan daripada tuntutan mati dari JPU. Jumidah adalah rekan Tuti yang tertangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Jogja di Bandara Adisutjipto Minggu malam, 28 Desember 2014. Keduanya adalah rekan sejawat yang bekerja di salah satu toko di Bandung.

Vonis Jumidah lebih ringan daripada Tuti lantaran perempuan 40 tahun itu dinilai bukan aktor utama dalam penyelundupan 4,01 kilogram sabu-sabu jenis metamfetamin tersebut. Berdasar hasil pemeriksaan, Tuti-lah yang aktif berkomunikasi dengan bandar narkoba.

Lebih lanjut, Wiryatmi mengatakan, para terdakwa harus dihukum karena terbukti bersalah melakukan tindakan melawan hukum. Yakni, menjadi perantara jual beli narkotik golongan I. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan