Wakil Bupati Cirebon Divonis Bebas

”Saya bersyukur dan berterima kasih kepada Allah. Dan majelis hakim yang telah terbuka mata hatinya. Saya akan memperbaiki dan mendekatkan diri kepada Allah,” tukas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu sebelum menaiki mobil Honda Accord bernomor polisi D 1730 TZ.

Kuasa hukum terdakwa Iman Nurhaeman menilai, vonis itu sesuai fakta persidangan. Sebab, tidak ada saksi lain yang melihat penyerahan uang seperti tuduhan jaksa. Disinggung perbedaan pendapat antar majelis hakim, Iman menghargai hal tersebut.

”Faktanya Djoko tidak sidang dua bulan dan baru masuk jelang putusan. Namun hakim bisa memutuskan dan berani membebaskan klien kami,” ujarnya.

Sementara itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Sumber Setiabudi Martono menyatakan, bakal pikir-pikir dahulu sebelum ambil langkah hukum selanjutnya yaitu kasasi ke Mahkamah Agung. Dia memandang, dissenting opinion sebagai hal yang wajar dalam persidangan.

Seperti diberitakan, Gotas dianggap telah melakukan pemotongan dana hibah bansos untuk kepentingan partainya. Saat itu Gotas menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2009-2014. Kasus tersebut berawal dari Pemkab Cirebon menganggarkan belanja hibah dan bansos pada tahun 2009-2012 sebesar Rp 298,4 miliar.

Pimpinan DPRD selaku Badan Anggaran DPRD mengajukan usul penerima hibah bansos. Terkait dengan hal tersebut, Gotas pada 2009 kemudian mengadakan pertemuan dengan para ketua ranting dan pengurus DPC PDIP di rumah dinasnya yang juga diikuti oleh Emon dan Subeti.

 

Dalam pertemuan itu, Gotas mengatakan bahwa Pemkab Cirebon akan memberikan dana bansos dan hibah. Dia juga mengatakan, pemberian dana pada masyarakat atau kelompok masyarakat itu dilakukan pemotongan dan hasil pemotongan itu akan digunakan untuk kepentingan partai (PDIP). Kemudian hal tersebut terus kembali pada tahun anggaran tahun 2010-2012.

Nah, dari situlah dilakukan pemotongan seperti dari Rp 100 juta dipotong 85 juta dari Rp 130 juta dipotong Rp 108 juta. Kemudian uang-uang dari hasil pemotongan penerimaan dana bansos hibah sebesar Rp 1,564 miliar. Rinciannya, pemotongan Rp 1,3 miliar, fiktif Rp 160 juta dan digunakan tidak sesuai peruntukannya Rp 59,6 juta. (vil/rie)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan