Wajib Kembalikan Uang Negara

[tie_list type=”minus”]Bagian dari Kelebihan Bayar[/tie_list]

SANGKURIANG – Terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi 2011, Pengadilan Tinggi (PT) Jabar memerintahkan mantan anggota DPRD Kota Cimahi periode 2009-2014 untuk segera mengembalikan uang kelebihan bayar pada anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi 2011.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi Masmudi mengatakan, hal itu tercantum dalam putusan atas banding terhadap kasus dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi 2011 dengan terpidana Nana Supriyatna.

Dalam putusan kasus Nana di Pengadilan Tipikor tersebut, tidak tercantum kewajiban mengembalikan kerugian negara. Atas hal itu, pihaknya mengajukan banding ke PT Jabar.

Dalam putusan PT, menguatkan putusan pengadilan sebelumnya bahwa para anggota dewan periode lama sebagaimana laporan perhitungan kerugian negara dari BPK Jabar. Isinya, ada yang mendapat uang perjalanan dinas fiktif.

”Hal itu harus dikembalikan ke kas daerah sebagai kelebihan bayar,” kata Masmudi di ruang kerjanya Jalan Sangkuriang Kota Cimahi kemarin (9/9).

Masmudi melanjutkan, dalam laporan BPK Jabar, pada perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi 2011 dibagi dalam kegiatan penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) dan alat kelengkapan DPRD Kota Cimahi. Dua dari kegiatan tersebut, yang harus dikembalikan totalnya mencapai Rp 500 juta lebih. Dengan batas waktu pengembalian uang ke kas daerah selambat-lambatnya satu bulan setelah diputuskan yaitu 31 September 2015.

”Namun Apabila belum melaksanakan kewajiban sampai batas waktu yang ditentukan, harus diselasikan dengan proses hukum,” terangnya.

Pihaknya menyerahkan rincian kewajiban pengembalian kelebihan bayar mantan legislatif ke Sekretariat DPRD Kota Cimahi. ”Ini atas perintah majelis hakim, kami hanya sebatas menyampaikan. Kami coba mendorong mereka memenuhi kewajiban untuk mengembalikan uang kelebihan bayar ke kas daerah sesuai putusan pengadilan. sebagai warga negara yang baik tentunya harus ada upaya melaksanakan kewajiban,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Masmudi, terpidana Nana dan Erlis juga wajib mengembalikan kerugian negara. Dari Hasil putusan PT, dua terpidana itu wajib mengembalikan kerugian negara untuk Nana sebesar Rp 160 juta dan Erlis sebesar Rp 55 juta.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan