Wagub Serahkan Klaim JHT/JKM

[tie_list type=”minus”]Kepada Istri Almarhum Sekda Jabar[/tie_list]

BANDUNG – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci menyerahkan kartu Kepesertaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kartu BPJS Ketenagakerjaan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Ajat Sudrajat didampingi Darmadi selaku Kepala Kantor Cabang Bandung Suci kepada Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar di Gedung Sate, kemarin (20/4).

Penyerahan kartu tersebut merupakan bukti resmi bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi Jawa Barat telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain Wakil Gubernur Jawa Barat, acara tersebut juga dihadiri oleh pejabat Eselon II di lingkungan Provinsi Jawa Barat dan pejabat Bank Jabar Banten (BJB) Kota Bandung yang diwakili oleh Agus Mulyana selaku pemimpin Divisi Corporate Secretary. Wakil Gubernur Deddy Mizwar sangat menyambut baik program BPJS Ketenagakerjaan yang sangat bermanfaat khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi Jawa Barat.

”Kami selaku Pemerintah Provinsi sangat menyambut baik dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan ini khususnya untuk Pegawai Negeri Sipil. Sesuai dengan hakikat program BPJS Ketenagakerjaan yaitu memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial bagi setiap tenaga kerja maupun pemberi kerja,” jelas Deddy.

Selain itu, Deddy menekankan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan kewajiban yang harus dijalankan bagi pemberi kerja dan tenaga kerja, karena telah ditetapkan oleh UU nomor 24 Tahun 2011 serta Perundang-Undangan yang berlaku.

”Sesuai yang tertuang di Peraturan Presiden No 109 tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan progam Jaminan Sosial pasal 2 ayat 1 bahwa setiap pemberi kerja dan para pekerja berhak atas jaminan sosial termasuk pekerja dan pemberi kerja yang bekerja sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan klaim Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua kepada ahli waris Almarhum Sekretaris Daerah Jabar Wawan Ridwan meninggal beberapa waktu lalu. Klaim Jaminan Hari Tua dapat dibayarkan karena pada saat meninggal Almarhum terdaftar di kepesertaan Bank Jabar Banten sebagai salah satu Komisaris. Santunan tersebut diberikan langsung oleh wakil Gubernur Jawa Barat kepada istri almarhum.

Tinggalkan Balasan