Vonis Sepuluh Tahun Si Ngeri-ngeri Sedap

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara kepada mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Pria berjuluk si ngeri-ngeri sedap ini juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun penjara.

TEDY KROEN/RAKYAT MERDEKA SUTAN DIVONIS 10 TAHUN: Terdakwa mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima sejumlah uang dari mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.
TEDY KROEN/RAKYAT MERDEKA

SUTAN DIVONIS 10 TAHUN: Terdakwa mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima sejumlah uang dari mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.

Putusan ini dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin (19/8). Majelis menyatakan Sutan terbukti bersalah menerima suap senilai USD 140 ribu dari Waryono Karno selaku sekretaris jenderal Kementerian ESDM. ’’Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan kesatu primer,” ujar Hakim Ketua Artha Theresia dalam amar putusannya.

Sutan juga dinyatakan terbukti bersalah menerima sejumlah hadiah sesuai isi dakwaan kedua. Hadiah tersebut di antaranya uang USD 200 ribu dari Rudi Rubiandini selaku ketua SKK Migas dan rumah di Jalan Kenangan, Medan, Sumatera Utara dari pengusaha Saleh Abdul Malik.

Sementara dakwaan jaksa mengenai penerimaan satu unit mobil Toyota Alphard dari pengusaha Yan Ahmad Suep serta uang Rp 50 juta dari Jero Wacik, dinyatakan majelis tidak terbukti. ’’Menyatakan terdakwa Sutan Bhatoegana tidak terbukti secara sah sesuai dakwaan kedua primer dan subsider,” sambung Artha.

Vonis ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa KPK yang meminta Sutan dihukum sebelas tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan hukuman tambahan dalam bentuk pencabutan hak politik.

Sutan sendiri tidak terima atas vonis sepuluh tahun penjara yang dijatuhkan tersebut. Terpidana kasus suap pembahasan APBNP 2013 itu menyatakan bakal melakukan perlawanan.

Ditemui usai pembacaan vonis, Sutan mengaku tidak kaget mendengar putusan hakim. Pasalnya, sejak awal dia sudah menganggap perkara ini sebagai upaya untuk menjatuhkan dirinya. ’’Kami dari awal sudah duga ini sandiwara atau sinetron yang lebih bagus gak usah dilanjutkan,” kata Sutan usai persidangan. (dil/vil)

Tinggalkan Balasan