Vonis Ade Lebih Ringan dari Tuntutan

bandungekspres.co.id – Mantan Bupati Sumedang Ade Irawan meminta maaf kepada masyarakat Sumedang atas terganggunya pembangunan akibat masalah hukum yang menimpanya. Ucapan itu terlontar usai dirinya divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, kemarin.

’’Atas nama pribadi menyampaikan permohonan maaf bagi masyarakat di 283 desa. Yang saya cita-citakan bangun Sumedang lebih baik menjadi tersendat di kala kepemimpinan saya, karena musibah ini,’’ ujar Ade usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung.

Namun, Ade meminta agar masyarakat tidak putus silaturahmi dengan adanya kejadian ini. Pasalnya, suatu saat nanti, dirinya bakal kembali ke daerah penghasil tahu tersebut. ’’Tolong jangan diusik kehidupan keluarga saya. Saya akan jalani sisa hukuman ini. Masalah benar atau tidak, hanya Allah yang tahu. Saya tetap tegar dan sabar karena dukungan keluarga,’’ urai Ade.

Ade sendiri divonis bersalah oleh majelis hakim yang dipimpin Marudut Bakara atas perkara korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun 2010-2011. Ade terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ’’Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp 50 juta yang bila tidak dibayar diganti dua bulan kurungan,’’ ucap Marudut dalam amar putusannya di Ruang I PN Bandung.

Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. ’’Terdakwa juga sudah menitipkan uang sebesar Rp 107 juta untuk diperhitungkan sebagai pengganti,’’ seru Marudut.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Ade dengan hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan. Dirinya juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 107 juta.

Atas vonis tersebut, baik Ade, kuasa hukumnya, dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya apakah menerima atau banding. ’’Kita akan kaji dahulu isi putusan majelis hakim tersebut. Jadi kita belum tahu apa akan banding atau tidak,’’ tukas kuasa hukum terdakwa, Kuswara S. Taryono.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan