Disdik Berkomitmen Jadikan Bandung Kota Pendidikan Inklusif

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Pendidikan berkomitmen untuk menjadikan Bandung sebagai kota pendidikan inklusif. Sebagai kota pendidikan inklusif, Kota Bandung harus menyediakan akses terhadap pendidikan bagi seluruh anak termasuk anak berkebutuhan khusus.

Bu Atalia Kamil bersama Siswa SMP
Istimewa

AKRAB: Istri Wali Kota Bandung Atalia Kamil saat bersama para siswa SMP. Bandung berkomitmen menjadikan kota pendidikan yang menyediakan akses terhadap anak berkebutuhan khusus.

’’Pendidikan inklusif itu bukan hanya memiliki sekolah inklusif. Tapi, cara berpikir pembangunan pendidikannya lebih berkeadilan, berpihak kepada siapa pun, ’’ jelas Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana saat ditemui di SMKN 9 Kota Bandung pada Selasa (22/9).

Untuk menuju Bandung sebagai kota pendidikan inklusif, Elih mengatakan, tiap sekolah harus membuka akses bagi seluruh anak-anak di Kota Bandung. Elih menegaskan, setiap sekolah wajib menerima murid berkebutuhan khusus yang ingin belajar di sekolah yang bersangkutan.

Untuk mendukung pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus di sekolah umum, Elih mengatakan Dinas Pendidikan Kota Bandung juga telah menjalin kerjasama dengan Pusat Sumber Belajar di Padjadjaran serta SLB Sukapura terkait sumber daya pengajar atau guru. Dengan kerja sama ini, sekolah-sekolah umum yang memiliki murid berkebutuhan khusus, dapat berkolaborasi dengan Pusat Sumber Belajar atau SLB terkait guru yang menangani anak berkebutuhan khusus.

’’Kalau belajar menyanyi misalnya, apakah di sekolah perlu guru kesenian? Tapi, jika suatu saat mereka ada perilaku yang perlu penanganan khusus, sekolah bisa menghubungi SLB Sukapura untuk minta tolong dibimbing, ’’ ujar dia.

Sedangkan terkait kurikulum bagi siswa berkebutuhan khusus di sekolah inklusif, Elih mengatakan, pihak sekolah dapat melakukan penyesuaian. Pasalnya, dalam aturan tertuang bahwa kurikulum nasional hanya memuat standar nasional.

Sedangkan, penerapan kurikulum di daerah, diatur oleh satuan pendidikan yang berada di masing-masing sekolah. Oleh karena itu, jika suatu sekolah di Kota Bandung memiliki murid berkebutuhan khusus, maka sekolah tersebut harus mengajukan kurikulum yang sesuai dengan murid berkebutuhan khusus di sekolah tersebut kepada Dinas Pendidikan, untuk disetujui.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan