PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Pendidikan berkomitmen untuk menjadikan Bandung sebagai kota pendidikan inklusif. Sebagai kota pendidikan inklusif, Kota Bandung harus menyediakan akses terhadap pendidikan bagi seluruh anak termasuk anak berkebutuhan khusus.

AKRAB: Istri Wali Kota Bandung Atalia Kamil saat bersama para siswa SMP. Bandung berkomitmen menjadikan kota pendidikan yang menyediakan akses terhadap anak berkebutuhan khusus.
’’Pendidikan inklusif itu bukan hanya memiliki sekolah inklusif. Tapi, cara berpikir pembangunan pendidikannya lebih berkeadilan, berpihak kepada siapa pun, ’’ jelas Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana saat ditemui di SMKN 9 Kota Bandung pada Selasa (22/9).
Untuk menuju Bandung sebagai kota pendidikan inklusif, Elih mengatakan, tiap sekolah harus membuka akses bagi seluruh anak-anak di Kota Bandung. Elih menegaskan, setiap sekolah wajib menerima murid berkebutuhan khusus yang ingin belajar di sekolah yang bersangkutan.
Untuk mendukung pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus di sekolah umum, Elih mengatakan Dinas Pendidikan Kota Bandung juga telah menjalin kerjasama dengan Pusat Sumber Belajar di Padjadjaran serta SLB Sukapura terkait sumber daya pengajar atau guru. Dengan kerja sama ini, sekolah-sekolah umum yang memiliki murid berkebutuhan khusus, dapat berkolaborasi dengan Pusat Sumber Belajar atau SLB terkait guru yang menangani anak berkebutuhan khusus.
’’Kalau belajar menyanyi misalnya, apakah di sekolah perlu guru kesenian? Tapi, jika suatu saat mereka ada perilaku yang perlu penanganan khusus, sekolah bisa menghubungi SLB Sukapura untuk minta tolong dibimbing, ’’ ujar dia.
Sedangkan terkait kurikulum bagi siswa berkebutuhan khusus di sekolah inklusif, Elih mengatakan, pihak sekolah dapat melakukan penyesuaian. Pasalnya, dalam aturan tertuang bahwa kurikulum nasional hanya memuat standar nasional.
Sedangkan, penerapan kurikulum di daerah, diatur oleh satuan pendidikan yang berada di masing-masing sekolah. Oleh karena itu, jika suatu sekolah di Kota Bandung memiliki murid berkebutuhan khusus, maka sekolah tersebut harus mengajukan kurikulum yang sesuai dengan murid berkebutuhan khusus di sekolah tersebut kepada Dinas Pendidikan, untuk disetujui.
Pada intinya, Elih mengatakan, Dinas Pendidikan Kota Bandung sebagai jajaran dalam Pemerintah Kota Bandung ingin membuat kebijakan yang berpihak pada semua anak dalam mengakses pendidikan. Melalui kebijakan pendidikan inklusif, Elih mengatakan tiap sekolah pemerintah, sekolah yang dibina pemerintah hingga sekokah swasta akan membuka akses pendidikan bagi seluruh anak di Kota Bandung tanpa terkcuali.
Adanya pencanangan Bandung Kota Pendidikan Inklusif ini, terang Elih, juga dapat menjadi stimulus bagi dinas-dinas terkait untuk membuat kebijakan yang berpihak pada orang berkebutuhan khusus. Dengan adanya pencanangan atau komitmen ini, Elih mengatakan Disdik Kota bandung tergerak untuk terus berinovasi mencari kebijakan pendidikan terbaik bagi seluruh anak.
’’Selain itu, Dinas Olahraga juga terdorong untuk memikirkan sarana olahraga yang sesuai untuk anak berkebutuhan khusus. Distarcip juga terdorong untuk memikirkan bentuk bangunan publik yang dapat diakses semua orang, ’’ ungkap dia.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha memberikan dukungan terhadap komitmen menjadikan Bandung sebagai Kota Pendidikan Inklusif. Salah satu bentuk dari dukungan ini, terang Achmad, ialah dengan membuat peraturan terkait pendidikan inklusif di Kota Bandung. Achmad berkomitmen bahwa pembahasan Perda ini akan digarap dengan serius oleh DPRD Kota Bandung. ’’Secara keseluruhan DPRD serius, bukan hanya mendukung saja, akan membahas Perda itu, ’’ kata dia.
Akan tetapi, selama Perda belum dibahas, Achmad mengatakan komitmen Bandung sebagai Kota Pendidikan Inklusif ini dapat terus berjalan. Pasalnya sejauh ini pendidikan inklusif telah diatur baik dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah hingga Permendiknas.
Pembuatan perda tentang pendidikan inklusif, lanjut Achmad, dilakukan sebagai bentuk penguatan. Achmad mengatakan, perda tentang pendidikan inklusif ini nantinya dapat menjadi payung hukum sekaligus penguatan pendidikan inklusif secara keseluruhan di Kota Bandung. Adanya Perda juag dapat memudahkan Pemerintah Kota Bandung nantinya dalam melakukan penganggaran dana.
’’Saya kira ini harus dilaksanakan. Tidak harus terpaku pada perda. Sebab, perda nanti untuk penguatan payung hukum saja, ’’ ujar Achmad. (fie/hen)