Tuntaskan Kualifikasi Akademik Guru

JAKARTA – Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen GTK Kemendikbud) memprioritaskan untuk menuntaskan permasalahan kualifikasi akademik guru, dan sertifikasi pendidik. Kualifikasi akademik guru, menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, merupakan pendidikan tinggi program sarjana (S-1) atau program diploma empat (D-4).

Guru
ISTIMEWA

SEMANGAT: Para guru mengikuti ujian kompetensi yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Kemudian, UU ini pun mengatur bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik, wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama sepuluh tahun sejak berlakunya undang-undang ini.

Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, skema penuntasan permasalahan kualifikasi akademik guru telah dilakukan setelah UU itu ditetapkan. ’’Waktu itu, sebanyak 2/3 guru dari 2,7 juta total guru di tahun 2005 yang belum S-1 atau D-4,” ujarnya di Jakarta kemarin (23/6).

Menurut Sumarna, Kemendikbud menempuh alternatif Pengakuan Pengalaman Hasil Belajar untuk menuntaskan kualifikasi akademik guru. ’’Kita pakai skema Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB), karena tidak mungkin sekolahkan (guru) dalam keadaan masif, mereka pergi kuliah, meninggalkan sekolah,” sahutnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 58/2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan dengan Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB), perguruan tinggi dapat memberikan pengakuan terhadap pengalaman kerja dan hasil belajar yang pernah diperoleh sebelumnya, baik pada jalur pendidikan formal maupun pendidikan non formal sebagai pengurang beban studi yang harus ditempuh. PPHKB yang pernah diperoleh sebelumnya bernilai paling banyak 65 persen dari jumlah satuan kredit semester yang harus ditempuh guru.

’’Itu mengatur supaya guru yang pergi sekolah guna meningkatkan kualifikasi (akademiknya) tidak harus memenuhi 100 sks, atau 100 persen, ketuntasan sks bagi guru itu sebesar 1/3 dari sks keseluruhan yang ditetapkan perguruan tinggi,” tukas Sumarna.

Menurutnya, PPHKB memungkinkan guru memiliki kesempatan lebih luas untuk memperoleh peningkatan kualifikasi akademik, dengan tidak mengganggu tugas dan tanggung jawabnya di sekolah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan