Tunjangan Dosen Capai Rp 4,5 T Nyangkut di Kementrian

JAKARTA – Dosen-dosen yang berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi atau profesi bisa jadi sedang resah. Pasalnya uang tunjangan tidak kunjung cair. Pemicunya adalah pemisahan Ditjen Pendidikan Tinggi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti Kemenristekdikti Supriadi Rustad mengatakan, anggaran tunjangan sertifikasi dosen (serdos) sangat besar. Yakni mencapai sekitar Rp 4,5 triliun. Anggaran ini dibayarkan untuk 90 ribu dosen PNS dan non PNS dengan rata-rata Rp 50 juta/orang/tahun.

Dia membantah jika penyebab mandeknya pembayaran tunjangan serdos ini disebabkan karena uangnya masih nyangkut di Kemendikbud. Di satu sisi secara kepegawaian para dosen sudah berada di bawah Kemenristekdikti.

Guru besar Universitas Negeri Semarang itu menjelaskan, ketika Ditjen Dikti masih berada di bawah Kemendikbud, anggaran tunjangan serdos sudah tidak dia pegang. Tetapi anggaran tunjangan serdos PNS sudah dititipkan ke PTN dan tunjangan serdos non PNS dititipkan ke koordinator perguruan tinggi swasta (kopertis).

’’Jadi kuasa pengguna anggarannya (KPA) sudah bukan saya. Tetapi ada di masing-masing PTN dan kopertis,” tukasnya di Jakarta kemarin (29/5).

Jika ada tunjangan serdos yang belum cair, disebabkan karena ada aturan cut off per 27 April. Dengan adanya kebijakan ini, seluruh anggaran yang tersisa di kopertis atau PTN dikembalikan dulu ke kas negara di Kementerian Keuangan.

’’Setelah dikembalikan ke kas negara, uang itu boleh diminta lagi untuk membayar tunjangan serdos,” kata dia.

Lalu kenapa kok tersendat? Supriadi menduga ada proses rekonsiliasi di internal PTN atau kopertis untuk menyesuaikan kebijakan cut off itu. Misalnya mereka belum mengembalikan sisa anggaran per 27 April, sehingga anggaran itu tidak bisa dicairkan untuk membayar tunjangan serdos.

Supriadi menegaskan sisa anggaran di PTN maupun kopertis per 27 April harus dikembalikan ke kas negara. Sebab secara definitif anggaran itu adalah pos Kemendikbud. Tetapi dalam masa peralihan pemerintahan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Presiden Joko Widodo, anggaran serdos berada di bawah Kemenristekdikti.

Inspektur Jenderal Kemendikbud Haryono Umar membenarkan terjadi masalah dalam pembayaran tunjangan serdos. Menurut mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu, proses pengalihan anggaran dari Kemendikbud ke Kemenristekdikti butuh intervensi khusus. ’’Aturannya harus membutuhkan pengesahan DPR. Jadi mungkin ini yang mengakibatkan tunjangan serdos belum bisa dibayarkan,’’imbuh dia. (wan/vil)

Tinggalkan Balasan