Tugas Berat Polri dalam Penegakan Hukum

Penegakan hukum mempunyai perbedaan dengan penegakan HAM, penegakan hukum bertujuan mewujudkan cita-cita hukum berupa ketertiban, kepastian hukum dan keadilan sedangkan penegakan HAM bertujuan mewujudkan nilai-nilai etika dan moral didalam kehidupan manusia secara universal, didalam nilai etika dan moral tersebutsecara implisit terkandung nilai penegakan hukum.
HAM sebagai suatu bentuk kejahatan yang melibatkan otoritas kekuasaan sebagai pribadi maupun kelompok, dengan implikasinya kejahatan ini sulitdideteksi karena pada prinsipnya pelanggaran HAM ini adalah bentuk kooptasi politik terhadap hukum, dalam prakteknya kejahatan ini terjadi secaraterencana dan sistematis dimana kejahatan atau pelanggaran ini didukung oleh sistem sosial lainnyasebagai bagian dari sistem politik negara. Pelanggaran akan terungkap manakala rezim suatu pemerintahan berakhir atau tumbang sehingga sistem pendukung lainnya juga tidak berfungsi.
Institusi pemerintah yang sering terlibat langsung dengan permasalahan HAM adalah Polri. Tujuan strategi Polri dalam menghadapi kejahatan atau pelanggaran HAM adalah untuk menciptakan anggota Polri yang professional dengan menguasai pelaksanaan tugas khususnya dibidang penegakan hukum yang mencakup pelaksanaan tugas dibidang penyelidikan dan penyidikan yang mempunyai aspek yang berhubungan dengan HAM yang diakui secara internasional sebagai kejahatan internasional. Sebagai penyidik dan penyelidik yang melaksanakan tugas penyidikan yang merupakan penyidik utama dalam KUHAP, Polri mempunyai peran yang besar dalam penegakan hukum yang berhubungan dengan HAM. Dalam menghadapi pelanggaran HAM Polri sebagai aparat penegak hukum perlu melaksanakannya secara terencana serta didukung oleh kebijaksanaan strategi yang jelas. Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia telah diintrodusirsuatu mekanisme peradilan dimana penyidikan dan penuntutan merupakan suatu sub sistem yang berdiri sendiri.
Penyidikan sebagai gerbang proses dalam sistem peradilan pidana dilaksanakan oleh lembaga Polri dan dalam proses penyidikan secara umum dilakukan oleh Polri dan Pegawai Negeri Sipil tertentu sesuai dengan lingkup kewenangannya, dalam KUHAP pula dinyatakan bahwa Polri merupakan penyidik utama dan sekaligus sebagai coordinator penyidikan lainnya, walaupun hal tersebut diingkari oleh beberapa undang-undang lainnya seperti UU No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan, UU No. 9 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, namun secara menyeluruh penyidikan terhadap tindak pidana yang berhubungan dengan penegakan HAM dilakukan oleh Polri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan