Transaksi dalam US Dolar Diawasi

Jokowi Yakinkan Ekonomi Masih Aman

JAKARTA – Rupiah akhirnya terdepresiasi menembus level psikologis Rp 13.000 per US dollar (USD). Pemerintah yang awalnya tampak tenang-tenang saja kini terlihat mulai bersiaga.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menuturkan, meski pelemahan kurs belum membahayakan anggaran negara, pemerintah harus mulai mewaspadai pergerakan nilai tukar rupiah yang terus tertekan terhadap USD. Pemerintah pun telah mempersiapkan sejumlah upaya untuk menstabilkan kurs rupiah.

Bambang menjelaskan, saat ini akan dilakukan law enforcement terkait pelaksanaan Undang-Undang Mata Uang Tahun 2011. Pemerintah membentuk tim gabungan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) untuk menertibkan banyaknya transaksi valas, khususnya dalam mata uang USD di Indonesia. Pemerintah juga akan menyediakan call center untuk pengaduan adanya transaksi di Indonesia yang masih menggunakan dolar.

”Sampai hari ini (kemarin) masih banyak transaksi yang pakai dolar. Ini sangat menyulitkan karena demand dolar di dalam negeri malah makin meningkat. Karena yang berlaku itu delik aduan, kita siapkan call center. Kita juga dorong transaksi di BUMN-BUMN di Indonesia menggunakan rupiah,” terang Bambang dalam konferensi pers bersama BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di gedung Kemenkeu kemarin.

Menkeu melanjutkan, menteri perdagangan juga segera mengeluarkan permendag soal kewajiban penggunaan letter of credit (L/C) untuk komoditas ekspor hasil bumi seperti mineral, CPO kelapa sawit, batu bara, serta minyak dan gas bumi. Permendag tersebut mulai aktif berlaku 1 April mendatang. ”Dengan aturan ini, diharapkan bisa dibawa sebanyak mungkin devisa hasil ekspor masuk ke sistem keuangan negara kita,” imbuh dia.

Selain berbagai jurus yang berdampak langsung atas kurs rupiah, ada beberapa strategi yang berdampak tidak langsung. ”Untuk yang tidak langsung, kita akan membereskan current account defisit (CAD). Karena harus ada upaya agar defisit transaksi berjalan tidak semakin besar di neraca perdagangan dan neraca jasa dan keuangan. Sehingga tidak mengganggu program infrastruktur,” papar Bambang.

Mantan Wamenkeu itu menguraikan, upaya-upaya yang akan dilakukan antara lain menerbitkan peraturan menteri keuangan bea masuk antidumping. Tujuannya adalah menekan impor barang serta melindungi produk dalam negeri dari derasnya komoditas impor dengan harga murah. ”Dulu ini (pengenaan bea masuk antidumping, Red) prosesnya panjang karena harus melalui proses investigasi dulu. Tapi, ini sekarang kita kenakan dulu, baru nanti kita lihat hasil investigasinya,” urai dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan