Tower Bermasalah Dibongkar

Karena Tak Memiliki IMB

CIBADAK – Tower setinggi 40 meter milik PT Solusif Tunas Pratama di Kampung Cibadak RT 07/19 Kelurahan/Kecamatan Cibadak dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, kemarin (21/01). Alasannya, tower yang digunakan provider seluler itu melanggar.

Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Dadang Eka Widiyanto mengatakan, sebelum pelaksanaan pembongkaran, pihaknya telah melayangkan surat peringatan sampai tiga kali kepada pemilik. Surat peringatan tersebut berisikan, tower yang berdiri tahun 2014 itu disegel atau ditutup dan akan segera dieksekusi.

”Prosedural sudah kami tempuh sebelum melakukan pembongkaran ini. Secara yuridis, tower ini tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ujar Dadang Eka wartawan.

Dilihat segi aturan lanjut Dadang, pembangunan tower tersebut telah melanggar Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2010 tentang IMB pasal 26. Sehingga, selaku penegak perda, setelah mendapat surat perintah dari Bupati Sukabumi, pihaknya langsung menerjunkan 50 personel untuk pembongkaran.

”Setiap kegiatan pembangunan itu harus memiliki IMB, karena tower milik PT Solusif Tunas Pratama ini tak berizin, makanya kita bongkar,” imbuhnya.

Menurut Dadang, tidak menutup kemungkinan ada hal serupa terjadi. Hanya saja, dirinya belum mengetahui jumlah tower yang tak mengantongi IMB.

”Ini adalah pertama kalinya kita membongkar tower, tidak menutup kemungkinan akan ada tower lain yang dibongkar,” jelasnya.

Menurut Dadang, selaku penegak perda, pihaknya hanya menerima rekomendasi dari dinas terkait atas adanya tindak pelanggaran terhadap perda. Selanjutnya, dilaporkan kepada pimpinan sampai pada pengeluaran surat perintah.

”Kalau sudah ada surat perintah dari bupati, kita langsung eksekusi,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Kadishubkominfo Kabupaten Sukabumi, Thendy Hendrayana menambahkan, supaya pemilik tower tersebut mendapatkan IMB, salah satunya harus mengantongi izin dari dinas yang dipimpinnya itu. Hanya saja, saat perusahaan tower itu mengajukan izin, dilihat dari zonanya, keberadaan tower itu di luar zona dan melanggar Perbup nomor 29 tahun 2014 tentang selplain.

”Ini kan dekat dengan sarana vital umum dan juga pemukiman warga. Makanya, kami tidak keluarkan izinnya saat mereka mengajukan. Hal itu sudah sesuai dengan Perbup Kabupaten Sukabumi,” singkatnya. (ren/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan