Tolak Pengesahan Perda Ketenagakerjaan

[tie_list type=”minus”] Buruh Minta Tak Tulis ’Sakit’ bagi Wanita Haid[/tie_list]
CIMAHI – Kaum buruh yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Cimahi kemungkinan besar akan menolak menandatangani pengesahan Peraturan Daerah (Perda) ketenagakerjaan yang saat ini masih dalam tahap pengodokan Pansus Perda Ketenagakerjaan DPRD Cimahi. Koordinator KASBI Cimahi Bren Minardi mengatakan, pihaknya menganggap Perda tersebut hanya menjiplak atau Copy paste dari UU Ketenagakerjaan yang sudah ada. Pihaknyapun mengaku sempat mengikuti pembahasan raperda ketenagakerjaan dengan pansus beberapa waktu lalu.
Sayangnya rancangan Perda tersebut ternyata banyaknya copy paste dari UU Ketenagakerjaan. ”Kalau cuma copypaste buat apa, Perda itu harusnya lebih baik dari UU,” katanya.
Dicontohkan Bren, masalah cuti haid untuk perempuan. Dalam UU disebutkan cuti bisa diambil jika sakit haid. Namun mereka (buruh) menginginkan di dalam Perda tersebut tidak menggunakan kalimat ’sakit’.
”Kita inginnya di Perda jangan ada kalimat sakit. Tapi oleh pansus ditolak dengan alasan jika Perda tidak sesuai UU bisa batal demi hukum,” katanya.
Dengan tidak lebih baiknya Perda yang sedang digodok tersebut, pihaknya akan menolak menandatangani perda tersebut jika disahkan. ”Kalau masih sama dengan UU buat apa ada Perda, kita ambil acuan saja ke UU. Makanya kita akan menolak menandatangani Perda tersebut jika didalamnya sama dengan UU,” tegasnya.
Sebelumnya Ketua Pansus Perda Ketenagakerjaan DPRD Cimahi, Robin Sihombing mengatakan, untuk membuat Perda Ketenagakerjaan, DPRD Cimahi memang menbentuk Pansus Perda Ketenagakerjaan. Jika Perda ini sudah jadi, maka Perda Ketenagakerjaan sebelumnya yaitu Perda Nomor 6 Tahun 2010 akan dicabut.
Menurut Robin, pembuatan Perda Ketenagakerjaan saat ini masih dalam tahap rapat bersama stakeholder. Dalam rapat ini pansus menerima masukan agar Perda tersebut nantinya mengakomodir semua kepentingan.
”Masukan-masukan ini perlu karena di khawatirkan ada hal yang belum terakomodir dalam draf perda tersebut. Makanya kita undang semua stakeholder,” katanya.
Seperti beberapa rapat seperti dengan serikat buruh atau pekerja, beberapa waktu lalu. Mereka memberikan beberapa masukan seperti memasukan pembinaan dan fasilitas untuk serikat buruh/pekerja dan masalah perselisihan atau hubungan industrial dalam Perda.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan