Teruskan Hak Angket Menkumham

[tie_list type=”minus”]Munas Golkar Ancol Dituding Abal-abal [/tie_list]

JAKARTA – Sekretaris Fraksi Golkar DPR Bambang Soesatyo mengungkapkan rencana penggunaan hak angket untuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly terkait surat keputusan yang mengesahkan DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol, belum berhenti.

Bamsoet mengatakan, penggunaan hak angket yang telah disampaikan ke pimpinan DPR itu akan diputuskan dalam sidang paripurna pengambilan keputusan dua pekan mendatang. Langkah politik ini menurut Bamsoet sejalan dengan proses di Badan Reserse Kriminal Polri yang telah membuat berita acara pemeriksaan atas laporan kubu Munas Bali terhadap tindakan pidana Yasonna sebagai Menkumham atas penyalahgunaan wewenang dan memanipulasi keputusan Mahkamah Partai Golkar untuk tujuan tertentu yang melawan UU.

’’DPR juga akan segera melakukan pengambilan keputusan atas pengguliran Hak Angket Pelanggaran Undang-undang dan intervensi pemerintah terhadap partai politik dalam sidang paripurna DPR pada dua pekan mendatang,” kata Bamsoet, kemarin (17/5).

Begitu juga dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atas gugatan kubu Munas Bali terhadap SK Menkumham yang mensahkan hasil Munas Ancol, yang akan keluar dalam sidang putusan hari ini, akan dimenangkan kubu Munas Bali sebagai pemohon. Sebab, Bareskrim sudah menambahkan dua tersangka lagi terkait pemalsuan dokumen Munas Golkar di Ancol dengan ancaman hukuman di atar 5 tahun.

’’Itu semakin menegaskan dan mengkonfirmasi bahwa munas Golkar yang diselenggarakan di Ancol oleh tim penyelamat Partai Golkar itu adalah munas jadi-jadian atau munas odong-odong. Dan itu akan menguatkan keyakinan hakim, baik di pengadilan Jakarta Utara maupun di PTUN untuk membatalkan SK Menkumham sekaligus mengesahkan hasil Munas Golkar di Bali,” tambahnya.

Bendahara Umum DPP PG hasil Munas Bali ini yakin pihaknya selaku penggugat SK Menkumham yang mensahkan hasil Munas Ancol, akan menang di PTUN. (fat/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan