Tertibkan Reklame Liar

[tie_list type=”minus”]Bikin Semraut Tata Kota dan Tak Berizin[/tie_list]

bandungekspres.co.id– Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pertamanan dan Pemakaman (Dispertasih) menertibkan pukulan reklame ilegal. Reklame tersebut diketahui melanggar izin dan membuat semraut tata kota.

Tertibkan Reklame Liar
Fajri Achamd NF / Bandung Ekspres

PASANG KERANGKA: Pekerja memasang rangka reklame di kawasan Gasibu, Jalan Surapati, Kota Bandung, Jumat (13/11) lalu. Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) belum menyeluruh pada seluruh sektor pekerja yang berisiko seperti pekerjaan di ketinggian.

Kepala TU Pelaksana Teknis Daerah UPTD Dispertasih Dicky Sudrajat mengatakan, penertiban itu dilakukannya karena sejumlah lokasi harus bersih dari segala macam reklame. Terlebih reklame yang dipasang tidak berizin.

”Kami melakukan penertiban reklame tak berizin yang dipasang di sejumlah lokasi dan jalan protokol Kabupaten Bandung,” tutur Dicky.

”Kami juag menerima keluhan dan laporan baik dari masyarakat. Bahkan dengan operasi ini kami lakukan sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bandung,” tambahnya.

UPTD Pertamanan, kata Dicky, tidak akan pernah takut dengan sejumlah tekanan dan ancaman dari pihak pihak tertentu karena ketegasannya menertibkan reklame liar itu. Dia menilai dengan adanya ancaman yang dilamatkan kepadanya itu sebagai tantangan bagi dirinya untuk tetap menjalankan tuags sebagai bagian leading sector kedinasan.

Sementara itu, Dedi petugas teknis di lapangan mengatakan, pembersihan reklame liar itu dilakukan di putaran jalan protokol kabupaten Bandung, Kopo hingga Soreang.

”Yang kami utamakan itu di selitar jalan Kopo Sayati-Sukamenak. Sebab, memang di lokasi ini banyak sekali yang harus dibersihkan dan tidak memiliki izin,” tutur Dedi. (gun/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan