Tersangka Baru setelah Pemeriksaan

 

[dropcap]P[/dropcap]ANYILEUKAN – Mabes Polri dan Polda Jawa Barat tengah mengusut dugaan korupsi dalam pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api yang kerugian negaranya mencapai ratusan miliar rupiah.

Hanya saja, untuk angka pastinya, penyidik masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. ’’Kerugian negaranya bisa mencapai Rp 300 miliar, makanya kita lakukan joint investigation dengan Mabes Polri,’’ ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Komisaris Besar Wirdhan Denny kemarin (31/3).

Wirdhan mengungkap, pihaknya telah memeriksa lima saksi yang berasal dari Pemerintah Kota Bandung serta PT Adhi Karya selaku kontraktor proyek itu. Untuk penambahan tersangka, dirinya menyatakan belum ada. ’’Mungkin nanti setelah audit dari BPK keluar,’’ kata Wirdhan.

Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung Yayat Ahmad. Dugaan korupsi bermula dari adanya laporan tanah amblas di beberapa titik dan membuat bangunan retak. Wirdhan menerangkan, ketebalan pengurugan tanah di Stadion GBLA yang seharusnya 10 cm, hanya diurug 5 cm. ’’Bisa saja ada bangunan yang ada di lokasi proyek tiba-tiba amblas, ketika dipakai banyak penonton,’’ sahutnya.

Seperti diketahui, semula pembangunan stadion GBLA direncanakan digelar 31 Desember 2012. Namun diundur menjadi tanggal 10 Mei 2013 karena kondisi stadion yang belum rampung.

Stadion olahraga yang berada di Desa Rancanumpang, Kecamatan Gedebage ini diresmikan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Dana pembangunan stadion berasal dari Pemprov Jabar dengan suntikan dari APBD selama tiga tahun sejak 2009. (vil/hen)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan