Terima Gratifikasi Rp 400 Juta, AT Jadi Tersangka Baru Kasus SMAN 22

SMAN 22 Bandung - bandung ekspres
CINTA LINGKUNGAN: Lokasi hidroponik di SMAN 22 Bandung, Jalan Rajamantri. SMA ini belakangan ramai diperbincangkan terkait dengan pembayaran sisa ganti rugi lahannya.

KIARACONDONG – Kasus dugaan korupsi dalam pembayaran ganti rugi lahan SMA Negeri 22 Bandung oleh Kejaksaan Negeri Bandung mulai mengalami kemajuan. AT, seorang pejabat di Pengadilan Negeri Bandung, menjadi tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara Rp 7,5 miliar itu.

Penetapan ini didasarkan pengembangan yang dilakukan penyidik atas tersangka Didi Rismunadi, yang kini mendekam di Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung. AT dinilai berperan dan ikut serta mengatur atas pencairan dana penggantian biaya tanah SMA 22 kepada pihak ahli waris. ’’Hasil pengembangan penyidikan pada akhir pekan lalu terhadap kasus biaya penggantian lahan SMA 22 mengarah kepada AT,’’ ujar Kepala Kejari Bandung Dwi Hartanta di Kantor Kejari Bandung, kemarin (2/3).

Tersangka AT kata dia, disangkakan menerima gratifikasi sebesar Rp 400 juta. Uang itu bagian dari uang penggantian lahan SMA 22 dari Pemkot Bandung Rp 7 miliar lebih. ’’AT memang bukan PNS di Pemkot Bandung, tapi PNS di pengadilan. Dia memiliki peran mengarahkan agar cairnya uang tersebut,’’ jelas Dwi.

Atas perbuatannya AT dijerat Pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan itu dirinya terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Dwi menegaskan, tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus-kasus korupsi. Siapapun yang terindikasi kuat terlibat dalam kasus ini, sambungnya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. ’’Kejaksaan berhak melakukan upaya paksa juga penahanan terhadap tersangka,’’ ucapnya.

Seperti diberitakan, Didi Rismunadi yang saat ini menjabat Kabid Sarana Prasarana Dispora Kota Bandung itu telah melakukan pembayaran sisa ganti rugi lokasi SMAN 22 Kota Bandung. Kepada yang tidak berhak serta merugikan keuangan negara sekitar Rp 7,5 miliar. Atas dugaan itu, Kejari Bandung menetapkan status tersangka kepadanya.

Berdasarkan informasi, tak kurang dari Rp 8 miliar dikucurkan Pemerintah Kota Bandung untuk membayar sisa ganti rugi lokasi SMAN 22 Kota Bandung, yang memiliki luas tanah 4.190 m2 pada akhir tahun 2013 lalu kepada Ahli Waris Idji Hatadji. Namun, Kejari Bandung mengendus adanya ketidakberesan dalam pembayaran tersebut, hingga melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka. (vil/hen)

Tinggalkan Balasan