Temukan Limbah 7 Hektare

Di Kawasan Cagar Alam Kamojang

BANDUNG – Kawasan cagar alam Kamojang, Kabupaten Garut, dijadikan tempat pembuangan limbah medis. Hal ini terungkap dari hasil penelusuran Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat. Ditemukan 7 hektare limbah medis yang diduga sudah dilakukan sejak lama.

Kepala BKSDA Jawa Barat Sylvana Ratina mengatakan, di kawasan tersebut terdapat juga limbah hotel dan limbah kulit. Terkait dengan penemuan ini, pihaknya akan melakukan penelusuran. ’’Kita akan segera lakukan investigasi,” jelas dia ketika ditemui dalam rapat koordinasi lingkungan hidup di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, kemarin (9/3).

Selain itu, beberapa kerusakan lingkungan terjadi pula di lokasi Gunung Guntur. Namun, bukan karena limbah. Melainkan disebabkan oleh pembalakan liar dan penambangan pasir ilegal yang menhabiskan lahan seluas 89 hektare. Sylvana menyebutkan, perusakan lingkungan di Gunung Guntur itu terjadi di tiga titik. Yakni, di blok Citiis, Cilopang, dan Tapal Kuda. ’’Diperkirakan pembalakan liar hutan dan galian pasir ilegal itu dilakukan telah lama sekali, sekitar tahun 1996,’’ kata dia.

Dari hasil penelusuran pihaknya, aktivitas penambangan pasir di kawasan Gunung Guntur itu mencapai 400 truk setiap harinya.

Modus yang dilakukan para penambang pasir itu yakni dengan cara menambang pada tengah malam. Kemudian, diangkut dan disimpan di lahan masyarakat. Dengan demikian, pasir yang sebenarnya dari Gunung Guntur itu akan dikira berasal dari lahan milik masyarakat.

BKSDA, kata Sylvana, sudah melakukan pemantauan langsung. Bahkan, dari BKSDA pusat pun sudah melakukan pemantauan sebanyak dua kali. ’’Modus penambangan pasir itu merupakan modus lama para penambang,’’ ungkap Sylvana.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLHD) Jawa Barat Anang Sudarna membenarkan adanya aktivitas pembuangan limbah medis itu. Namun, dia tidak tahu rincian kerusakannya.

Anang yang juga menjabat sebagai Kepala Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu pada BPLHD Provinsi Jawa Barat ini, mengatakan penemuan limbah medis di kawasan cagar alam itu baru terjadi kali ini. Akan tetapi, lanjut dia, pihaknya akan menindak tegas setiap pihak yang membuang limbah medis sembarangan itu. Sebab, limbah tersebut masuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun. ’’Dan itu pidana yang pastinya. Kita tidak ada ampun lagi kalau ketahuan,’’ tegas Anang. (yan/tam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan