Tembak Si Tangan Setan

[tie_list type=”minus”]Korban Chen Capai Ratusan Orang [/tie_list]

LUBUKBAJA – Jajaran Polsek Lubukbaja berhasil membekuk Neksen alias Chen, 43, spesialis pelaku pencurian kekerasan (curas) dan jambret. Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan ponsel dengan berbagai tipe dan merk serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter yang digunakan untuk menjambret.

Neksen merupakan residivis dengan kasus yang sama selama tiga kali. Bahkan, di kalangan rekan-rekannya ia dijuluki ’’Si Tangan Setan’’. Julukan itu diberikan berkat keahlian pelaku menjambret dengan korban mencapai ratusan orang.

’’Pelaku sudah 3 kali ke luar masuk penjara. Terakhir tersangka ke luar pada bulan Januari lalu,’’ kata Kapolsek Lubukbaja Komisaris I Dewa Nyoman ASN, kemarin (30/6).

Dewa menambahkan selama satu semester ini, pelaku terhitung sudah beraksi di 44 lokasi di kawasan Lubukbaja. Di antaranya, Windsor, Terowongan Pelita, jalan raya BCS, Seraya Atas, depan Bank BNI Batam Centre, Simpang Kuda serta Penuin. ’’44 TKP itu hanya di Lubukbaja, kita masih kembangkan TKP lainnya,’’ tegasnya.

Penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang didapat dari rekannya yang diamankan pada Januari lalu. Akibat memberikan perlawanan pada petugas saat dibekuk, dirinya dihadiahi timah panas di bagian kaki kanan. ’’Dia memberikan perlawanan sehingga kita lumpuhkan. Barang bukti ponsel ini sebagian kita dapatkan di rumahnya,’’ terangnya.

Dewa juga menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkendara di jalan raya. Bagi para korban bisa mendatangi Polsek Lubukbaja untuk mencocokkan barang bukti yang hilang.

Neksen sendiri mengaku, dia melakukan aksinya setiap hari pada malam hari. Rata-rata seharinya, dia mendapatkan seorang korban. Barang colongannya berupa ponsel pintar dijual dengan harga miring, antara Rp 300 hingga 500 ribu.

’’Setiap hari pasti ada menjambret. Uangnya saya gunakan untuk anak sekolah. Anak saya sekolah di Medan,’’ aku warga Batumerah. Batuampar ini.

Dirinya selalu mengincar pengendara sepeda motor wanita dan hanya menggunakan tangan kosong untuk menarik tas korbannya. ’’Cuma saya tarik, tidak ada saya lukai korbannya,’’ tutupnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (opi/vil)

Tinggalkan Balasan